HALSEL,CM – Polemik penyaluran minyak tanah bersubsidi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas. Sejumlah warga mulai mempertanyakan transparansi distribusi jatah minyak tanah di Pangkalan Bahkti Agung yang diketahui dikelola oleh Iksan Barmawi.
Sorotan warga tidak lagi sebatas persoalan kelangkaan. Mereka mempertanyakan bagaimana minyak tanah bersubsidi yang dialokasikan untuk masyarakat Desa Yaba itu didistribusikan, siapa saja yang mendapatkannya, berapa jumlah yang benar-benar diterima warga, serta berapa harga yang harus dibayar masyarakat di tingkat pangkalan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, alokasi minyak tanah untuk Desa Yaba disebut mencapai 5 ton. Namun, warga menduga sekitar 2 ton dari jatah tersebut tidak seluruhnya disalurkan kepada masyarakat Desa Yaba dan diduga justru dijual ke luar wilayah. Dugaan ini menjadi pertanyaan serius yang menurut warga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen penerimaan dan catatan penyaluran pangkalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan kemudian semakin panas ketika warga mengaku mengalami kesulitan membeli minyak tanah apabila tidak memiliki kupon. Bahkan, salah seorang warga mengaku harus terlibat adu argumen terlebih dahulu dengan pihak pangkalan hanya untuk mendapatkan minyak tanah.
“Kalau tidak punya kupon, kami susah mau beli. Bahkan sebelum minyak dijual, harus beradu mulut dulu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Bagi warga, persoalan kupon tersebut bukan perkara sepele. Sebab, jika mekanisme kupon diberlakukan, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka siapa yang menerbitkan, siapa yang menerima, berapa jumlah kupon yang tersedia, serta apakah seluruh warga penerima manfaat memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan minyak tanah bersubsidi.
Yang lebih mengejutkan, warga juga mengungkap dugaan harga penjualan yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sejumlah warga mengaku harus membeli minyak tanah dengan harga sekitar Rp7.000 hingga Rp8.000 per liter, sementara HET yang disebut berlaku di Desa Yaba berada pada kisaran Rp5.600 per liter.
Jika keterangan tersebut benar, maka terdapat dugaan selisih harga sekitar Rp1.400 hingga Rp2.400 per liter. Nilai tersebut tentu menjadi signifikan apabila dikalikan dengan volume distribusi dalam hitungan ton. Karena itu, persoalan harga tidak seharusnya berhenti pada pengakuan warga, tetapi perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan harga jual dan bukti transaksi.
Di sisi lain, dugaan tidak tersalurkannya sebagian jatah minyak tanah ke warga Desa Yaba juga membutuhkan pembuktian yang terang. Pemerintah dan instansi terkait perlu mencocokkan data alokasi dengan dokumen penerimaan pangkalan, jumlah liter yang masuk, catatan penjualan, penerima minyak tanah, hingga kemungkinan distribusi ke luar wilayah.
Di sinilah pertanyaan terbesar warga muncul: jika alokasi mencapai 5 ton, ke mana seluruh minyak tanah tersebut disalurkan?
Apakah seluruhnya benar-benar habis dibeli masyarakat Desa Yaba? Jika ada minyak yang keluar dari desa, atas dasar apa penjualan tersebut dilakukan? Dan jika benar harga minyak tanah mencapai Rp7.000 hingga Rp8.000 per liter, siapa yang menetapkan harga tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu semakin penting dijawab karena minyak tanah yang menjadi objek persoalan merupakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan intervensi subsidi pemerintah. Artinya, distribusinya semestinya dilakukan secara transparan, tepat sasaran, serta tidak membebani masyarakat penerima manfaat dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Warga Desa Yaba pun mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan bersama instansi terkait untuk tidak sekadar menerima laporan di atas meja. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan langsung ke Pangkalan Bahkti Agung, termasuk mencocokkan data alokasi 5 ton dengan realisasi penyaluran di lapangan.
Pemeriksaan juga dinilai perlu menyasar mekanisme kupon, daftar penerima, harga jual per liter, bukti transaksi, serta dugaan adanya penjualan minyak tanah ke luar Desa Yaba. Dengan begitu, dugaan yang selama ini beredar di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar saling tuding.
Sebab, apabila benar terdapat minyak tanah bersubsidi yang tidak sampai kepada masyarakat penerima, sementara warga lainnya justru kesulitan mendapatkan jatah dan harus membayar harga di atas HET, maka persoalannya menjadi serius. Bukan hanya menyangkut pelayanan sebuah pangkalan, tetapi juga menyentuh persoalan ketepatan sasaran distribusi subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah, instansi pengawas dan aparat penegak hukum. Warga tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga transparansi dan pembuktian.
Apakah benar dari jatah 5 ton terdapat sekitar 2 ton yang diduga tidak disalurkan kepada warga Desa Yaba? Apakah benar masyarakat tanpa kupon dipersulit? Dan apakah benar harga minyak tanah di tingkat pangkalan mencapai Rp7.000 hingga Rp8.000 per liter?
Namun satu hal yang tidak boleh dibiarkan oleh pijat terkait adalah ketika masyarakat penerima subsidi justru menjadi pihak yang paling kesulitan mendapatkan haknya.
Jika seluruh distribusi telah berjalan sesuai aturan, maka pemeriksaan terbuka justru menjadi kesempatan bagi pengelola pangkalan untuk membuktikan bahwa tidak ada permainan dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi di Desa Yaba.
Hingga berita ini di layangkan pihak pengelola pangkalan Bahkti Agung belum memberikan keterangan resmi, awak media Masi dalam upaya konfirmasi.
Editor : Coretan_satu
Sumber Berita : Taslim B









