HALTENG,Coretansatu.com– Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Halteng menuai sorotan publik setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan investasi sebesar Rp5,94 miliar hampir seluruhnya tergerus akibat kerugian berulang, menjadi beban nyata bagi keuangan daerah.
Dalam laporan Perhitungan Saldo Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah per 31 Desember 2024, BPK mencatat Pemkab Halteng telah mengucurkan modal secara bertahap: Tahap I Rp1 miliar, Tahap II Rp2 miliar, Tahap III Rp2.404.774.658, dan Tahap IV Rp540 juta. Namun, suntikan dana tersebut tidak diimbangi kinerja keuangan yang sehat.
Kerugian PDAM Halteng tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.975.206.581, yang kemudian diperparah dengan kerugian tahun 2024 mencapai Rp3.884.689.431. Total koreksi investasi akibat kerugian ini mencapai Rp5,86 miliar, membuat nilai investasi permanen daerah yang pada akhir 2023 masih Rp35.081.494.923 menjadi sangat rawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK menegaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD seharusnya meningkatkan nilai perusahaan dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Namun pada kasus PDAM Halteng, dana APBD justru berujung pada koreksi akibat kerugian, yang mengindikasikan lemahnya tata kelola, dan minimnya pengawasan, serta kegagalan manajemen dalam mengelola perusahaan layanan publik tersebut.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi Pemkab Halteng agar segera melakukan audit kinerja menyeluruh, penataan ulang manajemen, serta evaluasi kebijakan penyertaan modal. Jika tidak ditindaklanjuti dengan langkah pembenahan serius, investasi daerah dikhawatirkan terus menyusut dan menjadi beban jangka panjang bagi APBD Halmahera Tengah.
Editor : Admin Coretansatu.com









