Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

- Penulis Berita

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, warga Hapo ngamuk Kepada Pemerintah Desa Hapo

Foto, warga Hapo ngamuk Kepada Pemerintah Desa Hapo

MOROTAI,Coretansatu.com – Gelombang protes menguat dari warga Desa Hapo, Kecamatan Morotai Jaya. Mereka meluapkan kekecewaan atas dugaan ketidaktransparanan pemerintah desa terkait pengelolaan dana kontribusi (fee) dari aktivitas pengambilan material oleh perusahaan pengaspalan, PT Intimkara, yang beroperasi di wilayah mereka,Rabu/04/03/2026.

Aktivitas pengambilan pasir di pesisir pantai serta batu dan pasir di dasar Sungai Hapo disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka mengenai besaran fee yang diberikan perusahaan kepada pemerintah desa maupun peruntukannya.

Sorotan tajam diarahkan kepada Kepala Desa Hapo, Buyung Bagindo, dan Ketua BPD Arsil Turege. Keduanya didesak untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan transparan kepada masyarakat terkait aliran dana dari perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini tidak pernah ada musyawarah terbuka atau laporan resmi soal fee itu. Kami tidak tahu berapa yang masuk dan digunakan untuk apa,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya soal transparansi dana, warga juga menuding sikap perusahaan yang dinilai acuh tak acuh terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Sejumlah fasilitas dan harta warga disebut telah terdampak, namun penyelesaiannya dinilai lamban dan tidak jelas.

Salah satu yang paling disorot adalah dugaan penggusuran tanaman milik warga yang sebelumnya dijanjikan akan diganti rugi oleh pihak perusahaan. Hingga kini, pembayaran yang dijanjikan tersebut belum juga direalisasikan.

Warga mengaku kecewa karena janji pelunasan hanya sebatas ucapan tanpa kepastian waktu. “Sudah lama dijanjikan akan dibayar lunas, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tambah sumber tersebut.

Lebih jauh, aktivitas pengambilan material di pantai dan sungai disebut berdampak pada lingkungan sekitar. Warga mengklaim terjadi pengikisan bantaran sungai yang memicu banjir dan merusak sejumlah kebun milik masyarakat.

Sejumlah lahan perkebunan warga dikabarkan menjadi korban akibat abrasi dan luapan air sungai. Ironisnya, menurut pengakuan warga, belum ada bentuk ganti rugi yang diberikan atas kerusakan tersebut.

“Material pasir dan batu diambil terus-menerus. Akibatnya sungai berubah dan kebun kami terkikis banjir. Tapi sampai sekarang tidak ada ganti rugi,” ujar warga itu dengan nada kesal.

Warga Desa Hapo kini mendesak adanya audit terbuka terhadap pengelolaan dana kontribusi perusahaan serta evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pengambilan material. Mereka berharap pemerintah kecamatan hingga kabupaten segera turun tangan sebelum konflik sosial semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT.Intimkara dan pemerintah Desa Hapo Masi dalam upaya konfirmasi media.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak
Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30