HALSEL,Coretansatu.com –Dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa terus bergulir. Praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Gane Barat dan Polres Halmahera Selatan, untuk segera memeriksa Direktur PT Buli Bangun, Reny Laos, selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Desakan ini didasari oleh temuan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan berada di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Bambang Joisangaji menegaskan bahwa penggunaan galian C ilegal merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak dapat ditolerir, meskipun digunakan untuk kepentingan proyek negara. Menurutnya, setiap aktivitas penambangan dan pemanfaatan material wajib memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penambangan tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal. Begitu juga Pasal 161 yang memberikan sanksi bagi pihak yang menggunakan atau memanfaatkan hasil tambang ilegal,” tegas Bambang pada Minggu (02/08/2026).
Tak hanya itu, Bambang juga mengingatkan bahwa jika aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan izin lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.
Oleh karena itu, Bambang meminta kepolisian untuk segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk Direktur PT Buli
Editor : Admin Coretansatu.com








