Praktisi Hukum Desak Polres Halsel, Periksa Direktur PT Buli Bangun Terkait Galian C Ilegal di Proyek Jalan Nasional!

- Penulis Berita

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum,Bambang Joisangaji, SH,

Foto: Praktis Hukum,Bambang Joisangaji, SH,

HALSEL,Coretansatu.com –Dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa terus bergulir. Praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Gane Barat dan Polres Halmahera Selatan, untuk segera memeriksa Direktur PT Buli Bangun, Reny Laos, selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Desakan ini didasari oleh temuan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan berada di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

Bambang Joisangaji menegaskan bahwa penggunaan galian C ilegal merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak dapat ditolerir, meskipun digunakan untuk kepentingan proyek negara. Menurutnya, setiap aktivitas penambangan dan pemanfaatan material wajib memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penambangan tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal. Begitu juga Pasal 161 yang memberikan sanksi bagi pihak yang menggunakan atau memanfaatkan hasil tambang ilegal,” tegas Bambang pada Minggu (02/08/2026).

Tak hanya itu, Bambang juga mengingatkan bahwa jika aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan izin lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.

Oleh karena itu, Bambang meminta kepolisian untuk segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk Direktur PT Buli

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak
Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30