TERNATE,Coretanstu.com – Polemik pertambangan di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah kembali memanas. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara (PW SEMMI Malut) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi hingga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Desakan ini menyusul aksi penolakan warga yang tergabung dalam Aliansi Save Sagea terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan.
Massa aksi menuding PT MAI, selaku kontraktor suplai bagi raksasa tambang seperti PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, telah melakukan sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya, pencaplokan lahan warga, kerusakan lingkungan yang masif, serta ketidaktransparan dalam pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai, menegaskan bahwa penerbitan IUP merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, ia menyayangkan lemahnya pengawasan dan peninjauan lapangan sebelum izin diterbitkan, yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya, sebelum izin diterbitkan, pemerintah memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga sekitar,” ujar Sarjan dengan nada geram.
Lebih lanjut, Sarjan menyoroti kewajiban perusahaan tambang untuk menyusun dan mengesahkan dokumen AMDAL sebelum beroperasi. Ia menekankan bahwa proses penyusunan AMDAL harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat terdampak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
“AMDAL bukan sekadar formalitas. Ini adalah instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan,” Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








