JAKARTA,Coretansatu.com – Pernyataan Direktur Anatomi Pertambangan Indonesia (API) yang membantah tudingan aktivitas pertambangan ilegal PT Position menuai kritik keras dari sejumlah kalangan pemerhati hukum dan pertambangan.
Pasalnya, sikap LSM tersebut dinilai mengabaikan fakta hukum yang telah terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Dalam perkara pidana yang menyeret dua karyawan PT WKM sebagai terdakwa atas tuduhan menghalangi kegiatan pertambangan, majelis hakim PN Jakarta Pusat justru mengungkap fakta sebaliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa PT Position melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah, sehingga perbuatannya dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Pertimbangan hakim secara eksplisit menyebut bahwa aktivitas PT Position tidak didukung izin pertambangan yang sah di lokasi sengketa. Fakta ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum, bukan malah diputarbalikkan oleh narasi pembelaan, apalagi oleh Ketua LSM yang tidak memiliki kompetensi tentang hukum,” ujar Koordinator Perkumpulan Aktivis Malut Yohanes Masudede, S.H.,M.H,Rabu (29/1/2026).
Namun ironisnya, pernyataan API yang dimuat di salah satu media nasional justru menampilkan PT Position sebagai pihak yang sama sekali tidak pernah ada penanganan resmi dari Kementerian Kehutanan.
API menyebut bahwa tuduhan tersebut hanyalah informasi yang keliru dan tidak berdasar.
Sebaliknya, pernyataan itu dinilai Yohanes Masudede sebagai pikiran yang menyesatkan karena tidak merujuk pada fakta persidangan yang sudah terbuka untuk umum.
“Dalam putusan PN Jakarta Pusat, majelis hakim bahkan menilai bahwa dua karyawan PT WKM yang dipidana sesungguhnya berada dalam posisi mempertahankan wilayah kerja perusahaan mereka yang sah, sementara PT Position justru masuk dan melakukan kegiatan penambangan tanpa hak, soal ini Saudara Ryanda sama sekali tidak paham,” ujar Yohanes.
Yohanes juga menilai sikap API mencerminkan fenomena baru yang mengkhawatirkan, karena terang-terangan membela korporasi perusak lingkungan Halmahera Timur.
“Kita melihat anomali. LSM yang seharusnya berdiri di posisi kontrol kekuasaan justru tampil sebagai pembela korporasi yang sedang disorot dugaan kejahatan lingkungan, sudah begitu dia tidak paham soal hukum, akhirnya menyesatkan publik, karena jelas ada putusan pengadilan yang secara terang menyebut unsur perbuatan melawan hukum oleh perusahaan tersebut,” kata Yohanes
Ia menegaskan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan yang telah berkekuatan hukum bukan sekadar opini, melainkan fakta hukum (judicial fact) yang dapat dijadikan dasar untuk penyelidikan tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba.
Selain putusan pengadilan, temuan dari aparat penegak hukum kehutanan juga sebelumnya mengindikasikan adanya pembukaan lahan dan pengambilan material tambang oleh PT Position tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak sepenuhnya legal.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya proses hukum terhadap PT Position atas dugaan illegal mining tersebut.
Yang justru terjadi, dua karyawan PT WKM lebih dahulu diproses pidana, meskipun dalam pertimbangan hakim PT Position disebut sebagai pihak yang melakukan aktivitas tanpa dasar hukum.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Kalau buruh dan karyawan kecil bisa cepat diproses, mengapa perusahaan besar yang disebut dalam putusan hakim justru tidak disentuh? Ini yang memunculkan kecurigaan publik,” ujar Yohanes.
Ia juga mempertanyakan motif API yang tiba-tiba tampil membela PT Position.
“Kami heran, mengapa LSM tidak membaca putusan PN Jakarta Pusat secara utuh. Di sana jelas tertulis bahwa PT Position melakukan kegiatan penambangan ilegal. Kalau LSM hanya mengutip sepihak, itu bukan advokasi, tapi propaganda,” tegasnya.
Sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk membuka kembali fakta-fakta persidangan tersebut sebagai dasar penyelidikan baru terhadap PT Position.
Misalnya Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menilai, pembiaran terhadap temuan hakim justru akan mencederai prinsip equality before the law.
Hingga berita ini diturunkan, PT Position belum memberikan tanggapan atas kritik terhadap sikap API tersebut.
Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum berani menjadikan putusan pengadilan sebagai pintu masuk untuk menindak dugaan illegal mining, atau justru membiarkan narasi pembelaan korporasi mengubur fakta hukum yang telah dinyatakan secara terbuka di ruang sidang.
Editor : Admin Coretansatu.com








