Ternate,Coretansatu.com — Suara lantang seorang perempuan menggema keras di lorong-lorong Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (17/12/2025) siang. Dialah Sumiati Majid, orator perempuan dari Front Aksi Maluku Utara (FAM), yang dengan nada bergetar namun penuh amarah menantang aparat penegak hukum (APH) agar segera usut tuntas kasus Halsel Express 01.
“Tindak lanjuti sekarang! Jangan kubur keadilan! Halsel Express 01 bukan bangkai hukum!” teriak Sumiati dari atas mobil komando, disambut sorakan massa aksi.
Aksi demonstrasi ini menjadi simbol kemarahan publik atas mandeknya penanganan kasus pengadaan Kapal Cepat Halsel Express 01, proyek APBD Halmahera Selatan senilai Rp15 miliar tahun 2007 yang menyeret nama eks Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, namun hingga kini tak kunjung dituntaskan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan pagar Kejati Maluku Utara, Sumiati dengan tegas menyebutkan aparat penegak hukum tak serius dan terkesan sengaja membiarkan perkara ini membusuk selama hampir 16 tahun.
“Kalau rakyat kecil cepat diproses, kenapa pejabat yang merugikan negara miliaran justru dilindungi? Ada apa di Kejati Malut?” serunya lantang, memicu tepuk tangan dan teriakan massa.
Sumiati menegaskan bahwa, aksi tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk perlawanan terbuka terhadap stagnasi hukum dan dugaan permainan kekuasaan di tubuh penegakan hukum Maluku Utara.
“Kasus Halsel Express 01 sudah belasan tahun mengendap. Ini bukan kelalaian, tapi pembiaran. Kami mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Muhammad Kasuba secara terbuka,” tegasnya.
Menurut FAM, lambannya penanganan kasus ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta membuka ruang spekulasi adanya perlindungan terhadap aktor-aktor tertentu.
Tak hanya menyoroti Halsel Express 01, FAM juga membawa daftar panjang dugaan korupsi lain yang dinilai tak kalah parah, di antaranya:
– Mendesak pemeriksaan Kepala Desa Kawasi atas dugaan korupsi DBH Rp15 miliar periode 2022–2025.
– Mendesak pemanggilan Kepala BWS Maluku Utara dan Dinas PUPR Malut terkait proyek irigasi Morotai Rp24,3 miliar.
– Mendesak pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan atas proyek jalan hotmix Desa Maidi Rp7,3 miliar.
– Mendesak pemanggilan Bupati, Kadinkes Halteng, dan kontraktor terkait proyek RS Pratama Halmahera Barat Rp42,9 miliar.
FAM menegaskan, jika Kejati Maluku Utara terus bungkam dan tidak menunjukkan langkah konkret, gelombang aksi akan diperluas dan dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus kembali. Selama keadilan dipermainkan, selama itu pula kami berdiri di jalan,” tutup Sumiati Majid dengan suara bergetar namun penuh perlawanan.
Editor : Editor_Coretansatu








