HALTIM,Coretansatu.com – Proses pembahasan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) – khususnya Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL–RPL) – atas rencana peningkatan kapasitas produksi perusahaan tambang nikel PT Nusa Karya Arindo (PT NKA) pada 10 Desember 2025 mendapat penolakan serius dari masyarakat, lembaga advokasi, dan elemen sipil lokal.
Kritisnya, proses yang digelar secara daring oleh Komisi Penilai AMDAL Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dianggap bukan lagi sebagai instrumen kehati-hatian, melainkan hanya sekadar formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban, mengabaikan substansi, transparansi, dan hak asasi warga yang terdampak.
“AMDAL seharusnya menjadi perisai untuk melindungi lingkungan dan kehidupan warga. Tapi yang kita lihat hari ini, itu cuma kertas kosong yang hanya digunakan untuk memenuhi syarat perizinan. Tidak ada rasa tanggung jawab sama sekali,” ujar Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institute, lembaga advokasi lingkungan yang mengawasi proyek tambang di Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT NKA, yang merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk – sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan luas konsesi mencapai 20.763 hektare – berencana melakukan ekspansi skala besar. Rencananya, kapasitas produksi bijih nikel di Blok Moronopo akan ditingkatkan dari 4 juta ton menjadi 7,5 juta ton per tahun. Selain itu, perusahaan juga akan membuka 206,65 hektare lahan baru, membangun infrastruktur tambang tambahan seperti jalan penyeberangan dan gudang, serta membangun terminal khusus (dermaga) di pantai Sangaji Selatan untuk memudahkan pengiriman bijih keluar negeri.
“Skala ekspansi ini bukan sekadar peningkatan jumlah produksi semata. Ini adalah lonjakan tekanan ekologis yang sangat serius terhadap daratan, sungai, dan pesisir Halmahera Timur yang sudah mulai rapuh,” ungkap Said dengan nada khawatir.
Yang paling mengganggu warga dan lembaga advokasi adalah proses pembahasan AMDAL yang berlangsung tertutup dan cenderung tidak partisipatif. Dokumen AMDAL yang seharusnya dibagikan secara luas kepada masyarakat tidak pernah terjangkau oleh sebagian besar warga.
Undangan untuk mengikuti forum pembahasan juga terbatas hanya pada sebagian kecil orang, dan masyarakat Kecamatan Kota Maba – yang tinggal paling dekat dengan wilayah tambang dan akan paling terkena dampak – tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses tersebut.
“Kita yang hidup di dekat tambang, yang akan merasakan dampak langsung jika ada kerusakan lingkungan, malah tidak punya suara. Kita tidak tahu apa yang dibahas, tidak punya akses ke data, bahkan tidak bisa menyampaikan kekhawatiran kita,” ujar salah satu warga Maba yang memilih tidak disebutkan namanya.
Pelaksanaan sidang ANDAL dan RKL–RPL secara daring semakin memperparah ketimpangan partisipasi. Banyak warga yang tidak memiliki akses internet yang memadai, tidak bisa memegang dokumen secara utuh, dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami data teknis serta peta yang dibagikan.
Akibatnya, warga tidak diberi ruang setara untuk menyampaikan keberatan atau usulan, yang jelas bertentangan dengan prinsip partisipasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Ini bukan hanya masalah proses yang salah, tapi juga mencederai tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya dimiliki bersama oleh seluruh rakyat,” tegas Said.
Apa yang dilakukan oleh PT NKA menjadi ironi yang sangat mencengangkan. Sebagai perusahaan milik negara, PT NKA seharusnya menjadi teladan dalam hal keterbukaan informasi, tanggung jawab sosial, dan perlindungan lingkungan. Namun, justru sebaliknya: perusahaan menjalankan proses perizinan yang tertutup dan bermasalah, yang berarti negara sedang secara tidak langsung melegitimasi praktik perusakan lingkungan dan memperdalam krisis sosial-ekologis yang sudah ada di Halmahera Timur.
Lebih jauh, Said menyoroti bahwa usulan-usulan strategis yang disampaikan oleh warga dalam Konsultasi Publik sebelumnya – yang seharusnya menjadi dasar pembahasan AMDAL – sama sekali tidak dibahas. Padahal warga telah secara jelas menegaskan area-area yang harus dilindungi dari aktivitas tambang, termasuk kebun pala, damar, dan gaharu milik warga Mabapura yang menjadi sumber mata pencaharian utama, wilayah tangkap nelayan yang menopang kehidupan ribuan keluarga, serta perlindungan ruang hidup masyarakat adat O’Hongana Manyawa yang telah tinggal di daerah itu selama berabad-abad.
“Yang paling parah, tidak ada bukti sedikit pun bahwa perusahaan telah menerapkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) kepada masyarakat adat. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak masyarakat adat yang dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia, terlebih lagi dilakukan oleh perusahaan yang dibangun dengan uang rakyat,” paparnya.
Keabsahan dokumen AMDAL PT NKA juga menjadi sorotan kritis. Penelitian yang dilakukan oleh Salawaku Institute menemukan kejanggalan substansial dalam dokumen, termasuk penyebutan wilayah administratif yang tidak sesuai dengan lokasi proyek, data yang tidak akurat mengenai kondisi lingkungan, dan analisis yang kurang mendalam. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kualitas data dasar lingkungan, analisis dampak potensial, serta rekomendasi pengelolaan dan pemantauan yang menjadi dasar penerbitan izin operasional perusahaan.
“Jika dokumen yang menjadi dasar perizinan itu tidak akurat, bagaimana bisa kita yakin bahwa proyek ini akan dijalankan dengan aman dan tidak merusak lingkungan? Ini seperti membangun rumah di atas pasir,” jelas Said.
Dari sisi ekologis, kondisi wilayah konsesi PT NKA sangat rentan terhadap bencana. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa sebanyak 35% dari total tapak proyek (sekitar 7.339,21 hektare) berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tingkat Tinggi. Di dalam area itu, terdapat 6.203,36 hektare wilayah dengan potensi longsor yang sangat tinggi, 1.115,31 hektare dengan potensi kebakaran hutan, dan lebih dari 20,54 hektare dengan potensi banjir dan banjir bandang. Sayangnya, resiko yang demikian besar tidak didukung oleh rencana mitigasi yang memadai dalam dokumen AMDAL.
“Kita tahu betul bahwa daerah ini sering terkena bencana. Jika proyek tambang ini dilanjutkan tanpa mitigasi yang baik, dampaknya akan lebih parah lagi. Banyak rumah akan hancur, ladang akan terendam lumpur, dan sumber air akan terkontaminasi,” katanya dengan pesimis.
Selain itu, di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT NKA terdapat area hutan lindung seluas 5.777,31 hektare. Sebanyak 111,74 hektare dari hutan lindung itu telah dibuka melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sementara 5.665,57 hektare masih relatif utuh. Hutan lindung ini merupakan benteng terakhir penahan bencana alam, menyimpan air tawar, dan melindungi keanekaragaman hayati. Pembukaan lanjutan hutan lindung akan memperbesar resiko longsor, banjir lumpur, dan sedimentasi pesisir Moronopo yang sudah mulai merusak terumbu karang, mangrove, dan wilayah tangkap nelayan yang menjadi mata pencaharian warga.
“Karena itu, kami menuntut agar seluruh sisa hutan lindung di dalam konsesi PT NKA wajib ditetapkan sebagai zona larangan tambang secara permanen. Tidak ada kompromi lagi dalam hal ini,” pinta Said.
JATAM Maluku Utara, lembaga advokasi tambang lainnya, menambah beberapa poin kritis. Menurut mereka, penghentian penggunaan geotextile tube – yang digunakan untuk mencegah sedimentasi – tanpa evaluasi terbuka kepada publik semakin memperkuat lemahnya pengendalian dampak lingkungan oleh perusahaan. Hingga kini, PT NKA juga belum membuka informasi krusial seperti data kualitas air pesisir Moronopo, peta tambang aktif, rencana teknis penambangan, serta kajian akademik pendukung yang menjadi dasar penyusunan AMDAL.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan, terutama yang berstatus BUMN. Warga memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan perusahaan di wilayah mereka,” ucap perwakilan JATAM Maluku Utara dalam rilis resmi yang diterima redaksi.
Menurut JATAM, AMDAL seharusnya menjadi “rem darurat” yang mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, bukan “karpet merah” yang memudahkan perusahaan plat merah untuk beroperasi tanpa tanggung jawab. Atas dasar semua kekhawatiran dan temuan tersebut, JATAM menegaskan tiga tuntutan tegas:
Pertama, Kementerian Lingkungan Hidup segera menghentikan seluruh proses penilaian ANDAL dan RKL–RPL PT NKA, serta mengulang seluruh pembahasan secara tatap muka, inklusif, dan transparan – dengan membuka akses dokumen secara penuh kepada publik dan memastikan partisipasi yang benar dari masyarakat terdampak.
Kedua, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus menunda seluruh persetujuan teknis dan rencana peningkatan kapasitas produksi PT NKA sampai proses AMDAL yang benar selesai.
Ketiga, Ombudsman Republik Indonesia perlu melakukan pemeriksaan mendalam atas dugaan maladministrasi dan pengabaian hak publik dalam proses pembahasan AMDAL PT NKA, serta menuntut pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab.
“Kita tidak akan diam sampai keadilan tercapai dan lingkungan serta hak warga terlindungi. Ini adalah perjuangan untuk masa depan kita dan anak cucu kita,” pungkas perwakilan JATAM.
Sampai saat ini, pihak PT NKA dan Komisi Penilai AMDAL Kementerian LH belum memberikan tanggapan resmi terhadap penolakan dan tuntutan yang diajukan oleh masyarakat dan lembaga advokasi. Masyarakat Haltim tetap menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari aparat pemerintah untuk melindungi hak mereka dan lingkungan yang mereka huni.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi Latif









