Bahlil Janji Tegas Tertib Tambang, Tetapi PT NKA di Halmahera Dinilai Sarat Kejanggalan  

- Penulis Berita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kementerian ESDM 
Bahlil Lahadalia

Foto: Kementerian ESDM Bahlil Lahadalia

JAKARTA,Coretansatu.com – Komitmen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin perusahaan tambang pelanggar aturan kembali menjadi sorotan publik, Sabtu (13/12/2025).

Saat bertemu warga terdampak bencana hidrometeorologi di Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12) lalu, Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan ragu bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kaidah pertambangan dan perlindungan lingkungan.

Namun, pernyataan itu dinilai belum sepenuhnya tercermin di lapangan, terutama terkait operasi tambang nikel PT Nusa Karya Arindo (PT NKA) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu titik perhatian adalah proses pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) terkait peningkatan kapasitas produksi PT NKA yang digelar Komisi Penilai Amdal Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara daring melalui Zoom beberapa pekan lalu. Forum itu disebut tidak efektif karena tidak melibatkan masyarakat terdampak – padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 22 Tahun 2021, dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 secara tegas mengatur pembahasan ANDAL harus terbuka, transparan, dan melibatkan publik.

Kekhawatiran publik semakin memuncak seiring rencana ekspansi kapasitas produksi di Blok Moronopo dari 4 juta ton menjadi 7,5 juta ton per tahun, serta pembukaan lahan baru seluas 206,65 hektare.

Rencana ini dinilai berisiko dampak lingkungan serius, terutama dengan minimnya keterbukaan informasi. Selain itu, penghentian penggunaan geotextile tube (yang berfungsi menyaring air dan menahan sedimen) tanpa laporan evaluasi jelas, serta ketiadaan data terbaru Total Suspended Solid (TSS) – parameter penting tingkat kekeruhan air – menjadi indikator lemahnya pengelolaan lingkungan.

Dari sisi kehutanan, konsesi PT NKA mencakup kawasan hutan 5.777 hektare, tetapi hanya sekitar 111 hektare yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), memunculkan dugaan aktivitas tambang di luar area sah. Masalah semakin kompleks karena wilayah konsesi juga beririsan dengan ruang hidup komunitas adat O’Hongana Manyawa (Tobelo Dalam), sehingga penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) menjadi keharusan mutlak yang belum terlihat terpenuhi.

Selain itu, pengangkutan material tambang melalui jalur umum Maba–Buli disebut berpotensi menimbulkan polusi udara, merusak infrastruktur publik, dan mengganggu aktivitas sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Dengan sederet kejanggalan ini, publik kini menanti langkah tegas pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, untuk membuktikan bahwa komitmen penertiban tambang bukan sekadar retorika. Sementara itu, pihak perusahaan masih dalam upaya konfirmasi terhadap dugaan-dugaan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Izin Keramaian Bukan Izin Jual Miras: Polres Halteng Dituding Lamban Tangani Peredaran Miras di THM  
Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru