IMM Malut Dorong Pencabutan Izin PT NKA : AMDAL Tanpa Masyarakat, dan IUP Tanpa Lelang

- Penulis Berita

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba

Foto Istimewa, Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba

TERNATE,Coretansatu.com – PT Nusa Karya Arindo (NKA), anak usaha PT ANTAM yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, diduga melanggar serangkaian ketentuan UU Minerba – mulai dari proses AMDAL yang tertutup, penggundulan hutan lindung, hingga perolehan IUP yang tidak melalui mekanisme lelang.

Perusahaan yang mengelola konsesi seluas 20.763 hektar berdasarkan IUP No. 1105/1/IUP/PMDN/2022 (berlaku hingga 2030) diketahui melakukan pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 10 Desember 2025 secara internal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Haltim, tanpa keterlibatan warga setempat. “Pembahasan AMDAL wajib melibatkan masyarakat lingkar tambang. Dampak lingkungan nanti dirasakan oleh mereka, bukan kepala dinas di kantor,” tegas Ketua DPD IMM Maluku Utara Taufan Baba pada Jumat (12/12/2025).

Lebih mengejutkan, informasi yang dihimpun menyebutkan PT NKA telah menggunduli sekitar 116,16 hektar hutan lindung, 115,76 hektar hutan produksi terbatas, dan 14,19 hektar hutan produksi konversi – tanpa tindakan tegas dari penegak hukum. Taufan juga menyoroti dugaan penggunaan jalur transportasi umum untuk aktivitas tambang, yang mengganggu akses masyarakat lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui dokumen IUP yang teregistrasi di MODI, IMM juga menemukan indikasi bahwa perusahaan mendapat izin tanpa lelang serta adanya pengalihan IUP dan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan Menteri ESDM. Hal ini berarti tidak ada jaminan reklamasi dan pascatambang yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan.

Oleh karena itu, Taufan mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM segera mengevaluasi izin PT NKA. “Jika terbukti pelanggaran – AMDAL tanpa masyarakat, IUP tanpa lelang, atau perusakan hutan – maka proses hukum dan pencabutan izin harus dilakukan. Praktik ini bisa memicu bencana seperti longsor yang baru terjadi di Sumatera,” pungkasnya.

Sampai saat ini, pihak PT NKA masih dalam upaya konfirmasi terhadap wartawan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi Latif

Berita Terkait

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terbaru