TERNATE,Coretansatu.com – PT Nusa Karya Arindo (NKA), anak usaha PT ANTAM yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, diduga melanggar serangkaian ketentuan UU Minerba – mulai dari proses AMDAL yang tertutup, penggundulan hutan lindung, hingga perolehan IUP yang tidak melalui mekanisme lelang.
Perusahaan yang mengelola konsesi seluas 20.763 hektar berdasarkan IUP No. 1105/1/IUP/PMDN/2022 (berlaku hingga 2030) diketahui melakukan pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 10 Desember 2025 secara internal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Haltim, tanpa keterlibatan warga setempat. “Pembahasan AMDAL wajib melibatkan masyarakat lingkar tambang. Dampak lingkungan nanti dirasakan oleh mereka, bukan kepala dinas di kantor,” tegas Ketua DPD IMM Maluku Utara Taufan Baba pada Jumat (12/12/2025).
Lebih mengejutkan, informasi yang dihimpun menyebutkan PT NKA telah menggunduli sekitar 116,16 hektar hutan lindung, 115,76 hektar hutan produksi terbatas, dan 14,19 hektar hutan produksi konversi – tanpa tindakan tegas dari penegak hukum. Taufan juga menyoroti dugaan penggunaan jalur transportasi umum untuk aktivitas tambang, yang mengganggu akses masyarakat lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui dokumen IUP yang teregistrasi di MODI, IMM juga menemukan indikasi bahwa perusahaan mendapat izin tanpa lelang serta adanya pengalihan IUP dan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan Menteri ESDM. Hal ini berarti tidak ada jaminan reklamasi dan pascatambang yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan.
Oleh karena itu, Taufan mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM segera mengevaluasi izin PT NKA. “Jika terbukti pelanggaran – AMDAL tanpa masyarakat, IUP tanpa lelang, atau perusakan hutan – maka proses hukum dan pencabutan izin harus dilakukan. Praktik ini bisa memicu bencana seperti longsor yang baru terjadi di Sumatera,” pungkasnya.
Sampai saat ini, pihak PT NKA masih dalam upaya konfirmasi terhadap wartawan.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi Latif









