HALTENG,Coretansatu,com — Aneh tetapi nyata. Aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Halmahera Tengah dinilai tidak bertindak terhadap aktivitas galian C ilegal di wilayah hukumnya. Alih-alih ditindak, kegiatan yang diduga tanpa izin itu justru dibiarkan beroperasi bertahun-tahun.
Aktivitas serupa terlihat di Gunung Roti, Desa Musliko Kecamatan Weda. Lokasi galian C yang diduga masuk kawasan hutan lindung tersebut sudah lama beroperasi, bahkan berada tepat di pinggir jalan raya. Namun hingga kini belum ada langkah tegas dari APH setempat.
Hasil pantauan media ini mengungkap, lokasi galian tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Said, sementara ekskavator yang digunakan untuk menggali material diduga milik Haji Sen. Material tanah dan batuan itu kemudian dijual ke proyek-proyek umum maupun ke masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski aktivitas berlangsung secara terbuka dan berada di lokasi strategis yang mudah terlihat, tidak ada tanda-tanda penindakan dari aparat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik: mengapa tidak ada langkah tegas, padahal aktivitas berada persis di samping badan jalan? Mustahil APH tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Lebih ironis lagi, informasi yang dihimpun menunjukkan lokasi aktivitas galian masuk dalam kawasan hutan lindung, yang semestinya dijaga ketat dari kegiatan eksploitasi. Namun kenyataannya justru terjadi sebaliknya.
Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 Tentang Minerba dengan tegas mengatur bahwa, Setiap kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pasal 158 UU Minerba menyebut, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, apabila kegiatan berada di kawasan hutan lindung, maka UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang kegiatan penambangan tanpa izin kehutanan (IPPKH). Pelanggaran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 50 dan Pasal 78 UU Kehutanan.
Sementara itu, baik pemilik aktivitas galian C maupun Polres Halteng masih dalam upaya dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini.
Editor : Admin Coretansatu.com









