HALTENG,Coretansatu.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mendesak Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal yang beroperasi di Desa Vidy Jaya, Kecamatan Weda. Desakan ini muncul di tengah sorotan terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Ketua IMM Malut, Muhammad Taufan Baba, menyatakan bahwa penambangan galian C milik Acid beroperasi di tengah kota, namun pihak Polres Halteng terkesan menutup mata terhadap aktivitas tersebut.
Kontroversi ini bermula ketika Acid, pemilik lahan tempat galian C beroperasi, mengakui telah memberikan izin kepada pihak bernama Sin Sin untuk melakukan pengerukan. Dalam wawancara pada Selasa (18/11/2025), Acid menjelaskan bahwa tujuannya bukan untuk mencari keuntungan finansial dari penjualan material, melainkan untuk meratakan lahan yang berbukit agar dapat dimanfaatkan sebagai area perumahan di masa depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya hanya menyediakan lahan saja, tapi untuk jual itu tidak ada,” ujar Acid. Ia menambahkan bahwa material yang dikeruk digunakan untuk menimbun proyek breakwater dan mengingatkan Sin Sin untuk membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Namun, Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, izin dari pemilik lahan saja tidak serta merta melegalkan kegiatan penambangan. Ia menilai bahwa meskipun ada kesepakatan perdata antara Acid dan Sin Sin, legalitas kegiatan penambangan tetap harus dipertanyakan.
“Bagi saya izin dari pemilik lahan saja tidak serta merta melegalkan kegiatan penambangan,” tegas Taufan Baba saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp pada (18/11/2025).
IMM Maluku Utara menekankan bahwa kegiatan penambangan galian C harus memiliki izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka mendesak Polres Halteng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Halteng belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dari IMM Maluku Utara.
Editor : Admin Coretansatu.com









