MOROTAI,Coretansatu.com — Dunia pemerintahan desa kembali tercoreng. Seorang oknum Kaur Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, diduga berperilaku arogan terhadap warganya sendiri. Ironisnya, tindakan tersebut bukan menunjukkan pembinaan atau penyelesaian masalah, melainkan ancaman pelaporan ke pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, oknum Kaur berinisial Sumitro Bicara, yang dikenal sebagai sosok orang tua dan dituakan di lingkungan desa, justru menampakkan sikap yang bertolak belakang dengan etika pelayanan publik. Ia disebut-sebut tidak memahami secara utuh tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai perangkat desa.
Persoalan bermula saat Aji (21), seorang pemuda Desa Dehegila, menjalani proses mediasi dengan mantan istrinya terkait kesepakatan perceraian. Meski keduanya diketahui hanya menikah siri dan belum memiliki buku nikah resmi, langkah mediasi itu dilakukan dengan niat baik agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, bukannya membantu menengahi, Sumitro justru memperkeruh suasana. Dalam proses penyelesaian tersebut, Sumitro disebut-sebut melontarkan ancaman akan melaporkan keluarga Aji ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dalih tertentu yang tidak jelas. Sikap ini membuat warga yang hadir saat itu merasa kecewa dan takut.
Beberapa warga yang menyaksikan kejadian itu mengaku heran dengan tindakan sang Kaur. Menurut mereka, perangkat desa seharusnya menjadi penengah dan pelindung masyarakat, bukan sebaliknya menakut-nakuti warga dengan ancaman hukum.
“Seharusnya sebagai aparat desa, dia bisa jadi contoh dan penyejuk, bukan malah membuat masyarakat takut. Kalau begini caranya, masyarakat jadi enggan datang ke kantor desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain dianggap tidak memahami tupoksi, Sumitro juga dinilai gagal membangun komunikasi yang baik dengan warga. Tindakannya dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
Orang tua AJI bahkan menilai, tindakan oknum tersebut perlu dievaluasi oleh Kapala Dinas DPMD Kabupaten Pulau Morotai dan juga kepala desa. Iya mendesak agar Pemerintah Kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Morotai tidak menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa.
“Kalau memang benar seperti itu, berarti sudah melanggar etika birokrasi. Aparat desa harusnya tahu batas kewenangannya. Kalau semua persoalan kecil diancam bawa ke polisi, lalu buat apa ada pemerintah desa?” tegas Enda Ibundanya AJI.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan Desa Dehegila. Banyak yang menilai tindakan oknum kaur tersebut mencerminkan rendahnya kualitas aparatur desa dalam memahami peran dan tanggung jawabnya terhadap warga.
Editor : Editor_Coretansatu









