Kapolsek Tak Tahu Ada Tambang Ilegal, Haji Cen Sebut Oknum Aparat Ikut ‘Bermain

- Penulis Berita

Minggu, 9 November 2025 - 10:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kantor kepolisian Sektor Weda Selatan.

Foto: kantor kepolisian Sektor Weda Selatan.

HALTENG,Coretansatu.com — Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Wairoro Indah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menjadi sorotan setelah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Weda Selatan mengaku tidak mengetahui operasi tersebut.

Di sisi lain, pelaku tambang, Haji Cen, mengklaim aktivitasnya aman.

Kapolsek Weda Selatan, Hatab Bode, menyatakan terkejut saat dikonfirmasi mengenai aktivitas galian C di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti saya cek saudara, karena ini saya baru dengar,” ujar Hatab, Minggu (9/11/25).

Ia menambahkan bahwa pihak penambang belum melapor ke Polsek dan berjanji akan segera terjun ke lokasi untuk pemeriksaan.

Sebelumnya Haji Cen, penambang ilegal, secara terbuka menyatakan bahwa aktivitasnya tidak dicegat oleh Polres Halteng.

Ia berdalih hanya melakukan pemerataan lahan dan tidak menambang batu boulder.

“Secara yuridis saya sudah melapor ke Polres dan Polres melarang kalau batu boulder, kalau pemerataan aman,” klaim Cen melalui sambungan WhatsApp, Jumat (7/11/25).

Cen juga mengaku meraup keuntungan Rp30.000 per dam dan memasok material pasir batu (sirtu) untuk proyek jalan tani milik Pemda setempat di SP 3.

Lebih jauh, ia menyebut adanya oknum aparat penegak hukum yang ikut bermain dalam bisnis tambang tanpa izin di Halteng.

“Saat ini saya ada mau ketemu Krimsus untuk bicarakan semua galian C di Halteng biar jangan jadi hantu permainan oknum aparat dan orang-orang tidak bertanggung jawab,” katanya

Menanggapi klaim tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Maluku Utara, Muhamad Taufan Baba, mendesak agar aparat bertindak tegas.

Taufan menegaskan bahwa alasan “pemerataan lahan” atau penyediaan material proyek tidak menghapuskan kewajiban hukum untuk memiliki izin pertambangan yang sah.

“Klaim Haji Cen yang menyatakan aktivitasnya ‘aman’ berdasarkan laporan lisan ke Polres tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin resmi,” tegas Taufan, Sabtu (8/11/25).

Taufan mengingatkan, kegiatan penambangan mineral dan batuan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” imbuhnya.

IMM Malut menilai upaya Haji Cen berkomunikasi dengan penegak hukum mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang di internal Polres Halteng yang harus segera diberantas.

Pihak kepolisian didesak untuk menindak tegas pelanggaran hukum, alih-alih bertindak sebagai pemberi izin operasi tambang ilegal.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21