Kapolsek Tak Tahu Ada Tambang Ilegal, Haji Cen Sebut Oknum Aparat Ikut ‘Bermain

- Penulis Berita

Minggu, 9 November 2025 - 10:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kantor kepolisian Sektor Weda Selatan.

Foto: kantor kepolisian Sektor Weda Selatan.

HALTENG,Coretansatu.com — Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Wairoro Indah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menjadi sorotan setelah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Weda Selatan mengaku tidak mengetahui operasi tersebut.

Di sisi lain, pelaku tambang, Haji Cen, mengklaim aktivitasnya aman.

Kapolsek Weda Selatan, Hatab Bode, menyatakan terkejut saat dikonfirmasi mengenai aktivitas galian C di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti saya cek saudara, karena ini saya baru dengar,” ujar Hatab, Minggu (9/11/25).

Ia menambahkan bahwa pihak penambang belum melapor ke Polsek dan berjanji akan segera terjun ke lokasi untuk pemeriksaan.

Sebelumnya Haji Cen, penambang ilegal, secara terbuka menyatakan bahwa aktivitasnya tidak dicegat oleh Polres Halteng.

Ia berdalih hanya melakukan pemerataan lahan dan tidak menambang batu boulder.

“Secara yuridis saya sudah melapor ke Polres dan Polres melarang kalau batu boulder, kalau pemerataan aman,” klaim Cen melalui sambungan WhatsApp, Jumat (7/11/25).

Cen juga mengaku meraup keuntungan Rp30.000 per dam dan memasok material pasir batu (sirtu) untuk proyek jalan tani milik Pemda setempat di SP 3.

Lebih jauh, ia menyebut adanya oknum aparat penegak hukum yang ikut bermain dalam bisnis tambang tanpa izin di Halteng.

“Saat ini saya ada mau ketemu Krimsus untuk bicarakan semua galian C di Halteng biar jangan jadi hantu permainan oknum aparat dan orang-orang tidak bertanggung jawab,” katanya

Menanggapi klaim tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Maluku Utara, Muhamad Taufan Baba, mendesak agar aparat bertindak tegas.

Taufan menegaskan bahwa alasan “pemerataan lahan” atau penyediaan material proyek tidak menghapuskan kewajiban hukum untuk memiliki izin pertambangan yang sah.

“Klaim Haji Cen yang menyatakan aktivitasnya ‘aman’ berdasarkan laporan lisan ke Polres tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin resmi,” tegas Taufan, Sabtu (8/11/25).

Taufan mengingatkan, kegiatan penambangan mineral dan batuan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” imbuhnya.

IMM Malut menilai upaya Haji Cen berkomunikasi dengan penegak hukum mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang di internal Polres Halteng yang harus segera diberantas.

Pihak kepolisian didesak untuk menindak tegas pelanggaran hukum, alih-alih bertindak sebagai pemberi izin operasi tambang ilegal.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Izin Keramaian Bukan Izin Jual Miras: Polres Halteng Dituding Lamban Tangani Peredaran Miras di THM  
Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru