HALTENG,Coretansatu.com – Seorang penambang galian C ilegal di Desa Wairoro Indah, Haji Cen, secara mengejutkan menyatakan bahwa aktivitas penambangan material miliknya tidak pernah dicegat atau dihentikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam pengakuannya, Cen mengungkapkan alasan mengapa aparat kepolisian di daerah setempat tidak bertindak terhadapnya.
Ia mengklaim polisi hanya melarang penambangan batu boulder, sementara kegiatan pemerataan dan pengerukan material pasir batu (sirtu) yang dilakukannya dianggap aman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara yuridis saya sudah melapor ke polres dan polres melarang klu batu boulder kalau pemerataan Aman,” ujar Cen saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, pada Jumat (7/11/25).
Cen mengklaim aktivitas penambangan yang dilakukannya bertujuan untuk pemerataan lahan. Selain itu, material pasir batu yang dikeruknya juga dipasok untuk proyek pembangunan jalan tani di wilayah tersebut.
“Kalau sirtu jalan tani aman,” imbuhnya, menegaskan bahwa kegiatannya memiliki tujuan sosial dan pembangunan lokal.
Yang lebih mencengangkan, meskipun ia sendiri mengakui bertindak sebagai pelaku galian C ilegal, Cen mengaku tengah berkomunikasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Tujuannya adalah untuk memberantas kegiatan galian C ilegal lainnya di Halteng.
“Saat ini saya ada mau ketemu krimsus untuk bicarakan semua galian C di halteng biar jangan jadi hantu permainan oknum aparat dan orang-orang tidak bertanggung jawab, ” Katanya
Editor : Admin Coretansatu.com









