HALTENG,Coretansatu.com — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara merilis laporan mengejutkan yang mengungkap 11 temuan pemeriksaan serius atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Tahun Anggaran 2023.
Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakpatuhan signifikan terhadap peraturan perundang-undangan, dengan total kesalahan penganggaran belanja daerah mencapai Rp 3,8 miliar lebih.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/05/2024, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024, menjadi sorotan utama karena tidak hanya menyoroti kesalahan administrasi keuangan, tetapi juga dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, BPK secara spesifik menyebutkan total kesalahan penganggaran pada belanja daerah Pemkab Halmahera Tengah TA 2023 mencapai Rp 3.819.677.979,00
“Kesalahan penganggaran pada belanja daerah Pemkab Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.819.677.979,00, ” Ungkap BPK.
Kesalahan tersebut berfokus pada klasifikasi anggaran yang tidak tepat di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Modus yang ditemukan meliputi penganggaran Belanja Hibah yang dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal yang dialokasikan dalam Belanja Tak Terduga, dan Belanja Jasa Konsultansi yang keliru dianggarkan sebagai Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat.
Selain kesalahan administrasi keuangan, laporan BPK mencatat adanya indikasi pelanggaran yang lebih serius, yakni dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen APBD tahun 2023.
Disebutkan bahwa perubahan dokumen APBD tersebut dilakukan tanpa persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Lembaga Auditor Negara juga menemukan potensi kerugian daerah yang signifikan di sejumlah proyek-proyek vital di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek yang disorot mencakup pembangunan air bersih, perumahan tidak layak huni, dan drainase.
Audit BPK turut mengidentifikasi adanya tunggakan pajak galian C dari 14 perusahaan yang terlibat dalam proyek dinas tersebut sepanjang tahun 2023. Nilai total tunggakan pajak ini mencapai lebih dari Rp 562 juta.
Selain itu, temuan BPK juga menyasar SKPD lain seperti halnya Disperindagkop tercatat terdapat kesalahan penganggaran sebesar Rp 1.771.783.400 untuk pembangunan Pasar Fidi Jaya.
Begitupun sebaliknya dengan Dinas Pemuda Dan Olahraga, terungkap adanya Penganggaran belanja hibah untuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebesar Rp 367,54 juta dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 199,21 juta dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku.
Menyikapi temuan ini, BPK mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tujuannya adalah memperbaiki sistem pengendalian internal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dugaan penyalahgunaan APBD ini tidak berhenti di meja BPK. Informasi terakhir menyebutkan bahwa temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Editor : Admin Coretansatu.com









