Antam Diduga Abaikan Dana Reklamasi, LPP Tipikor Surati KPK dan Kejaksaan Agung!

- Penulis Berita

Rabu, 5 November 2025 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LPP Tipikor Maluku Utara,

Foto: Ketua LPP Tipikor Maluku Utara,

JAKARTA,Coretansatu.com – Polemik dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang menyeret dua anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur memasuki babak baru. Merasa tak digubris, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara resmi bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Langkah ini diambil setelah LPP Tipikor melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat PT Antam Tbk pada Rabu (5/11/2025), terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya dugaan ketiadaan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dari PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA).

“Kami sudah berupaya meminta klarifikasi dari Antam, tapi belum ada respons yang memuaskan. Karena itu, kami terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Alan Ilyas, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, dalam keterangan persnya, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alan menjelaskan, surat resmi telah dilayangkan kepada KPK dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Jampidsus Kejaksaan Agung, dengan harapan agar kedua lembaga penegak hukum tersebut dapat segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Antam.

“Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa kedua anak perusahaan Antam tersebut belum menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Alan.

PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA) merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Halmahera Timur. SA memiliki luas wilayah 14.421 Ha (Kode WIUP 168206212202200) berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1105/1/IUP/PMDN/2022, sementara NKA memiliki luas wilayah 20.763 Ha (Kode WIUP 1682062122022002) dengan dasar keputusan menteri yang sama.

Alan Ilyas mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang secara tegas mewajibkan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi, pasca tambang, serta menyediakan dana jaminan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Jika dana jaminan ini tidak ada, bagaimana nasib lingkungan di Halmahera Timur setelah aktivitas pertambangan selesai? Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani,” Pungkas Alan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!
Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:44

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:19

Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:30

Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16

Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Maluku Utara

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Jun 2026 - 06:27