Antam Diduga Abaikan Dana Reklamasi, LPP Tipikor Surati KPK dan Kejaksaan Agung!

- Penulis Berita

Rabu, 5 November 2025 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LPP Tipikor Maluku Utara,

Foto: Ketua LPP Tipikor Maluku Utara,

JAKARTA,Coretansatu.com – Polemik dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang menyeret dua anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur memasuki babak baru. Merasa tak digubris, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara resmi bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Langkah ini diambil setelah LPP Tipikor melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat PT Antam Tbk pada Rabu (5/11/2025), terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya dugaan ketiadaan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dari PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA).

“Kami sudah berupaya meminta klarifikasi dari Antam, tapi belum ada respons yang memuaskan. Karena itu, kami terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Alan Ilyas, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, dalam keterangan persnya, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alan menjelaskan, surat resmi telah dilayangkan kepada KPK dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Jampidsus Kejaksaan Agung, dengan harapan agar kedua lembaga penegak hukum tersebut dapat segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Antam.

“Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa kedua anak perusahaan Antam tersebut belum menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Alan.

PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA) merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Halmahera Timur. SA memiliki luas wilayah 14.421 Ha (Kode WIUP 168206212202200) berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1105/1/IUP/PMDN/2022, sementara NKA memiliki luas wilayah 20.763 Ha (Kode WIUP 1682062122022002) dengan dasar keputusan menteri yang sama.

Alan Ilyas mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang secara tegas mewajibkan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi, pasca tambang, serta menyediakan dana jaminan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Jika dana jaminan ini tidak ada, bagaimana nasib lingkungan di Halmahera Timur setelah aktivitas pertambangan selesai? Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani,” Pungkas Alan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

DPP GMNI Desak Copot dan Evaluasi Wadir Intelkam dan Kapolda Malut, Buntut Pernyataan Bernuansa Intimidasi Organisasi
Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Tengah Ancaman PHK Massal
Silaturahmi Ramadhan Jadi Momentum, Pemuda Timur Tegaskan Sikap Konstitusional soal Posisi Polri
BIM MALUT Desak Uji Ulang Seleksi Pembimbing Haji Maluku Utara di Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia
Kasus Jetty PT STS Mandek, SEMMI Malut Siap Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Pencopotan Kapolda
KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi PT Wanatiara Persada
Senator Hasby Yusuf Desak Prabowo Cabut Status PSN PT IWIP Setelah Penyelundupan Mineral Ilegal Terbongkar
Mahasiswa Aceh Dunia Desak Presiden Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:21

Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung

Kamis, 23 April 2026 - 14:50

BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa

Kamis, 23 April 2026 - 09:53

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 April 2026 - 09:23

Pusatkan MTQ di Laromabati, Tamsil Jailan : Wujud Implementasi Visi dan Misi Bassam-Helmi

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Rabu, 22 April 2026 - 04:52

Proyek SPAM Rp8.8 Miliar di Halut Disorot: SEMMI Malut Minta Kepala BPBPK Dicopot 

Berita Terbaru

Ketua PUK SBGN PT. RIM : M. Alfarisin

Maluku Utara

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:53