Antam Diduga Abaikan Dana Reklamasi, LPP Tipikor Surati KPK dan Kejaksaan Agung!

- Penulis Berita

Rabu, 5 November 2025 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LPP Tipikor Maluku Utara,

Foto: Ketua LPP Tipikor Maluku Utara,

JAKARTA,Coretansatu.com – Polemik dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang menyeret dua anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur memasuki babak baru. Merasa tak digubris, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara resmi bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Langkah ini diambil setelah LPP Tipikor melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat PT Antam Tbk pada Rabu (5/11/2025), terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya dugaan ketiadaan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dari PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA).

“Kami sudah berupaya meminta klarifikasi dari Antam, tapi belum ada respons yang memuaskan. Karena itu, kami terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Alan Ilyas, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, dalam keterangan persnya, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alan menjelaskan, surat resmi telah dilayangkan kepada KPK dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Jampidsus Kejaksaan Agung, dengan harapan agar kedua lembaga penegak hukum tersebut dapat segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Antam.

“Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa kedua anak perusahaan Antam tersebut belum menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Alan.

PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA) merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Halmahera Timur. SA memiliki luas wilayah 14.421 Ha (Kode WIUP 168206212202200) berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1105/1/IUP/PMDN/2022, sementara NKA memiliki luas wilayah 20.763 Ha (Kode WIUP 1682062122022002) dengan dasar keputusan menteri yang sama.

Alan Ilyas mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang secara tegas mewajibkan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi, pasca tambang, serta menyediakan dana jaminan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Jika dana jaminan ini tidak ada, bagaimana nasib lingkungan di Halmahera Timur setelah aktivitas pertambangan selesai? Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani,” Pungkas Alan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46