TERNATE, Coretansatu.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, kembali menggelar aksi Unjuk Rasa (UNRAS) di depan kejaksaan tinggi Maluku Utara. Rabu 22/04/2026.
Dalam UNRAS tersebut, massa Aksi menggunakan satu unit mobil pick up di lengkapi sound sistem mendatangi kator Kejaksaan tinggi Maluku Utara, meminta agar segera mengusut tuntas Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali yang tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.
Dalam orasi, Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek mengatakan, kasus ini suda di meja Kejati dan kini kembali dipertanyakan proses penanganannya suda sejauh mana. GPM Juga meminta segera melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek normalisasi kali yang tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp7.093.852.483,61 itu diduga sarat dengan praktik korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang di realisasi dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Massa juga menyebut bahwa kasus ini sudah berulang kali disuarakan dan di laporkan kepada Kejati Maluku Utar, selain itu GPM juga melaporkan ke Polda Maluku Utara. namun hingga kini tidak ada perkembangan terkait kasus yang di laporkan tersebut.
“Kami sudah sampaikan berkali-kali, tetapi belum ada tindakan konkret, baik Ditreskrimsus Polda maupun Kejaksan Tinggi Maluku Utara. Ini menandakan lemahnya komitmen Kejati dan polda dalam memberantas korupsi di daerah,” ujar Sartono.
Di ketahui Dalam pelaksanaan proyek Pada Tahun 2023, tercatat ada 9 paket proyek senilai Rp 1,6 miliar lebih, diikuti oleh 20 paket senilai hampir Rp 4 miliar pada 2024, dan 7 paket senilai Rp 1,3 miliar di 2025. Sebagian besar proyek itu diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan, hai ini diperkuat dengan adanya temuan pansus DPDR kabupaten Kepulauan Sula.
Menurut Sartono, sejumlah perusahaan pelaksana proyek diketahui mengerjakan lebih dari dua lokasi yang secara geografis berjauhan dalam waktu bersamaan, hal yang dinilai mustahil secara teknis.
“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa kerjakan proyek di dua pulau sekaligus dalam waktu bersamaan? Ini akal-akalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, GPM mendesak Kejati Maluku Utara, Agar segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Jaunidin Umaternate yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, Sartono juga menyoroti dugaan keterlibatan adik Kadis, Sabarun Umaternate, serta staf honorer bernama Melly yang di duga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Tak sampai di situ, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, turut disebut dalam laporan GPM karena diduga menerima aliran dana dari proyek fiktif tersebut. GPM menyatakan bahwa nama-nama ini harus segera diperiksa karena diduga kuat mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pengaturan proyek sala satunya suhadin baharudin Direktur CV. Permata Hijau.
lebih lanjut, Kejati Maluku Utara juga di minta agar memanggil dan memeriksa mantan kepala ULP Rosihan Buamona yang menjabat kepala dinas PUPR saat ini.
Sejumlah nama perusahan pun ikut di sebutkan agar di panggil kejaksaan untuk di periksa, Di antaranya : Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Hijau, Permata Bersama, dan Nuril Jaya.
Sartono menegaskan, pentingnya verifikasi dokumen pekerjaan serta investigasi langsung di lapangan. Pihak yang di anggap paling bertanggungjawab adalah Sekretaris Daerah Kepulauan Sula yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Penegak hukum harus turun ke lapangan, minta dokumen dan klarifikasi langsung dari masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat,” tegas Sartono.









