Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

- Penulis Berita

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Muhammad,

Foto: Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Muhammad,

HALSEL,Coretansatu.com – Nama Masbul Hi. Muhammad, Kepala Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini tersandung dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan pejabat pemerintahan desa tersebut terlibat langsung dalam pengelolaan peralatan utama pengolahan bahan tambang.

Berdasarkan keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, dugaan keterlibatan Kades Masbul terungkap dari penggunaan tromol, dalam proses pengolahan material tambang. Alat tersebut diketahui milik Lano, warga dari Desa Tembal, namun pengelolaannya disebut berada di bawah kendali kepala desa.

“Kades dia kelolah tromol itu, yang punya alatnya namanya Lano, warga Desa Tembal,” ujar narasumber tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut diduga sama sekali tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain melanggar hukum, praktik tambang liar ini dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk yang luas, mulai dari kerusakan ekosistem hutan dan perairan, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Lebih dari itu, sebagai pejabat publik yang mendapat amanah mengelola pemerintahan desa, keterlibatan dalam aktivitas ilegal ini memiliki konsekuensi berat. Jika terbukti bersalah, Kades Masbul tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi administratif paling berat hingga pemberhentian dari jabatannya karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan negara serta masyarakat.

Menyikapi dugaan yang berkembang, warga dan berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Penindakan tegas dianggap sangat penting agar praktik ilegal ini tidak terus merusak lingkungan dan menciptakan ketidakadilan di daerah tersebut.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi awak media, Kades Kubung, Masbul Hi. Muhammad, membantah tegas seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Saya tidak terlibat sama sekali,” tegas Masbul.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah atau instruksi apa pun kepada masyarakat maupun pelaku tambang untuk beroperasi di lokasi yang dimaksud.

“Saya tidak pernah ke lokasi apalagi sampai perintah mereka kerja di sana,” Pungkasnya.

Hingga berita ini dipublish, belum ada laporan resmi maupun hasil penyelidikan dari pihak berwenang terkait kasus ini. Publik menantikan kejelasan agar isu ini tidak berlarut-larut dan kebenaran dapat terungkap secara transparan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04