LIRA: Keterlambatan Proyek Labkesmas Tidore Disebabkan PPK Tak Kompeten

- Penulis Berita

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TIDORE,Coretansatu.com- Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kota Tidore Kepulauan senilai Rp12,8 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 mengalami keterlambatan 50 hari dari jadwal.

Dugaan ini mengarah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tidore, Saiful Salim, yang disinyalir tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.

Menurut Koordinator Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri, keterlambatan proyek ini diduga kuat berkaitan dengan minimnya pengetahuan PPK mengenai pengadaan barang dan jasa. ”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi PPK itu harus memiliki kompetensi memadai yang disimbolkan melalui sertifikat,” ujar Said sambil mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan PPK memiliki keahlian khusus, (9/10/25).

Said menjelaskan, tugas PPK sangat vital, seperti merumuskan kerangka acuan kerja dan menyusun rincian biaya. Lambannya PPK dalam menyerahkan dokumen lelang, yang menjadi penyebab utama keterlambatan, menunjukkan adanya masalah kompetensi.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tidore, proses lelang proyek ini menunjukkan kendala. Penandatanganan kontrak baru dilakukan pada 22 Juli 2025, jauh dari jadwal semestinya. Dengan durasi pekerjaan 180 hari kalender, proyek ini kini dikebut di tengah keterlambatan lebih dari 50 hari.

Keterlambatan ini menimbulkan sejumlah dampak negatif. Said memperkirakan kontraktor tidak dikenakan denda keterlambatan dan akan mengebut pekerjaan, yang berpotensi menurunkan kualitas proyek.

Di sisi lain, Kata Said, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi berupa penghentian atau pemotongan DAK di tahun berikutnya jika realisasi proyek bermasalah. Tak hanya itu, PPK juga berpotensi dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi hukum.

” Saya perkirakan keterlambatan berpotensi mengancam kualitas proyek, dan penyedia tidak dikenakan keterlambatan denda,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terbaru