Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

- Penulis Berita

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan

Foto: Kepala Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com – Polemik yang menyeret nama Kepala Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Muhlis Ali Hi. Kader, menjadi sorotan publik. Di tengah pengakuan seorang perempuan berinisial A yang mengaku telah menikah dengan Muhlis dan memiliki seorang anak laki-laki, muncul pernyataan mengejutkan dari sang kepala desa yang seolah tak gentar dengan pemberitaan maupun sanksi jabatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Muhlis pernah menyatakan secara terbuka menanggapi maraknya pemberitaan yang menjerat namanya.

“Kades Sawadai bilang dia tidak takut sama Bupati. Katanya, suruh wartawan tulis ulang-ulang saja, percuma karena Bupati tara akan kasi berhenti dia,” ungkap sumber tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu kemudian diperkuat saat media ini mengonfirmasi langsung kepada Muhlis. Singkat dan tegas ia menjawab: “Biar wartawan tulis saya berkali-kali, saya tara takut.”

Ucapan tersebut memicu kemarahan dan pertanyaan publik, lantaran dinilai menunjukkan keyakinan bahwa dirinya terlindungi dan tak akan dikenai sanksi meskipun terus menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran moral.

Bukan Kasus Pertama, nama Muhlis Ali H. Kadir terseret dalam persoalan serupa. Tepat pada 18 September 2025, ia juga menjadi sorotan publik setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan menemukan dirinya berada di salah satu kamar kos di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan.

Dalam operasi pengawasan rumah kos tersebut, petugas mendapati Muhlis bersama seorang perempuan yang diketahui berstatus istri orang lain dan dikabarkan tengah mengandung anak darinya. Temuan itu kala itu memicu desakan keras kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi maupun informasi mengenai sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Muhlis terkait kasus setahun lalu. Ketiadaan tindak lanjut ini kini kembali dipertanyakan seiring mencuatnya polemik baru.

Menanggapi rangkaian peristiwa ini, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Wilayah PERADIN Maluku Utara, Fadly Tuanany, S.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat.

“Kalau benar sebelumnya sudah ada operasi Satpol PP dan sekarang kembali muncul polemik baru, tentu publik akan mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah. Pemerintah harus menjawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa ada pembiaran,” ujar Fadly saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Ia memperingatkan, lambannya respons justru akan menimbulkan kesan buruk. “Masyarakat bisa beranggapan Bupati maupun Kepala Dinas PMD terkesan takut atau enggan bertindak. Persepsi ini harus segera dipatahkan dengan langkah nyata sesuai aturan,” tegasnya.

Fadly menambahkan bahwa kepala desa adalah pejabat publik yang terikat tanggung jawab moral, etik, dan hukum. Seluruh dugaan pelanggaran harus disikapi tanpa pandang bulu.

“Semua pejabat, termasuk kepala desa, kedudukannya sama di mata hukum. Kalau tak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Tapi jika terbukti melanggar, proses sesuai aturan. Jangan sampai ada perlakuan istimewa hanya karena alasan tertentu,” imbau Fadly.

Hingga berita ini dipublish, Bupati Halmahera Selatan maupun Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan ini.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak
Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum
Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:35

IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:52

Peliputan Berujung Intimidasi: Wartawan Di Obi Diduga Dipaksa Hapus Data Dan Dihina Oknum Polisi Polda Malut

Berita Terbaru

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30