CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

- Penulis Berita

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi hukum Hendra Kariangan

Foto: Praktisi hukum Hendra Kariangan

TERNATE,Coretansatu.com —Praktisi hukum Hendra Kariangan menegaskan kepala kantor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memiliki kewenangan melakukan intervensi terhadap proses tender proyek pengadaan barang dan jasa yang telah berjalan hingga tahap penetapan pemenang.

Menurut Hendra, tender harus dilaksanakan secara kompetitif, objektif, dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. Setelah proses tender selesai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki hak dan independensi untuk menindaklanjuti kontrak dengan pemenang tender.

“Kalau suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender, kepala kantor sebagai KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan-kepentingan lain,” kata Hendra kepada Media, Selasa (

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai intervensi maupun pemaksaan dalam proses pengadaan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pemaksaan. Intervensi dan pemaksaan itu adalah bentuk pemerintahan yang pada akhirnya bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul belum berjalannya proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar. Padahal, pemenang tender proyek tersebut telah diumumkan secara resmi melalui sistem pengadaan elektronik Kementerian Agama.

Berdasarkan data portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama dengan Kode Tender 10134101000, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang setelah melalui evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Penetapan itu dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.

Dengan penetapan tersebut, proses pengadaan seharusnya masuk ke tahapan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun hingga kini tahapan tersebut belum berjalan.

Sumber yang mengetahui proses pengadaan menyebut proyek sengaja ditahan setelah muncul Sanggah Banding dari CV Adyah Karya, peserta yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh Pokja karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Proyek yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI itu diduga mengalami hambatan akibat adanya intervensi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, bersama PPK proyek, Maskur.

Hendra menilai, apabila pemenang tender telah ditetapkan dan diumumkan secara resmi, maka kontrak seharusnya segera dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apalagi kalau tender sudah selesai dan sudah diumumkan pemenangnya, wajib hukumnya kontrak itu berjalan. Proyek pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan objektif,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip-prinsip pengadaan pemerintah telah diatur secara tegas dalam regulasi. Karena itu, setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi untuk mencegah praktik yang menyimpang.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati
Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21