Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

- Penulis Berita

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOFIFI,Corensatu.com– Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan III Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara resmi dilaporkan oleh kontraktor lokal, CV Tri Karya Pratama.

Laporan berupa surat keberatan dan pengaduan resmi ini dipicu oleh pembatalan sepihak paket proyek Pembangunan Guest House Kwarda Pramuka Maluku Utara – Lanjutan dengan Kode Tender 10141206000.

Pokja III dituding melakukan kelalaian nyata (oversight), tidak teliti, dan melakukan evaluasi berlebihan (over-evaluation) demi menggugurkan dokumen penawaran pengusaha daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur CV Tri Karya Pratama, Muhammad Gorotomole, menegaskan bahwa alasan Pokja yang menyatakan tidak ada peserta yang lulus evaluasi sangat mengada-ada. Pokja sebelumnya menggugurkan perusahaan tersebut karena menilai Daftar Riwayat Hidup (CV) dan Referensi Kerja personel manajerial tidak memperlihatkan pengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi.

“Pokja sangat tidak teliti. Jika mereka memeriksa lembar kerja tahun 2021, 2023, dan 2025 pada bagian Uraian Tugas, di sana tertulis secara eksplisit bahwa personel kami memiliki tugas investigasi kecelakaan kerja. Ini membuktikan kapasitas riilnya sebagai Ahli K3,” ujar Gorotomole dalam keterangan resminya, Senin, (20/7/26).

Gorotomole menambahkan, personel yang mereka ajukan telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Muda K3 Konstruksi (Jenjang 7) resmi dari LPJK/PUPR/BNSP. Terlebih lagi, syarat pengalaman Ahli K3 dalam tender ini adalah 0 (nol) tahun. Tindakan Pokja yang mempermasalahkan redaksi teks pengalaman dinilai sebagai upaya mencari kesalahan yang non-substansial.

Dalam surat keberatannya, CV Tri Karya Pratama menyatakan Pokja III telah melanggar Dokumen Pemilihan, khususnya BAB III IKP Angka 29.10 dan Angka 29.12. Aturan tersebut melarang Pokja menggugurkan peserta hanya karena kesalahan redaksional, serta mewajibkan Pokja melakukan klarifikasi tertulis jika menemui poin yang meragukan.

Atas kejanggalan ini, CV Tri Karya Pratama mendesak Kepala Biro BPBJ Setda Maluku Utara dan Inspektorat Daerah selaku APIP untuk segera mengevaluasi dan menegur kinerja Pokja Pemilihan III.

Pihak rekanan menuntut agar proses tender ulang nantinya dilakukan secara objektif, jujur, adil, dan bersih dari praktik yang merugikan pengusaha daerah. Surat pengaduan tersebut kini juga telah ditembuskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait demi transparansi pengadaan

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Rahmat Wijaya

Berita Terkait

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati
Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza
Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Berita Terbaru

Maluku Utara

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Senin, 20 Jul 2026 - 10:13