TERNATE,Coretansatu.com — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, membenarkan bahwa proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,6 Miliar hingga kini belum berjalan.
Amar menegaskan bahwa langkah pembatalan hasil tender dan perintah tender ulang yang ia ambil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah sesuai dengan mekanisme evaluasi atas sanggah banding.
“Yang pasti hasil evaluasi penawaran oleh Pokja dievaluasi ulang, sehingga saya selaku KPA memutuskan tender ulang dengan sejumlah alasan yang dimuat dalam keputusan KPA yang disampaikan kepada Pokja. Demikian,” tegas Amar Manaf saat dikonfirmasi via pesan singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat ditanya mengenai pertimbangan spesifik KPA membatalkan kemenangan CV Abdi Nusantara perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sebagai pemenang sah Amar enggan merinci poin-poin alasan teknis tersebut.
Ia beralasan tidak sedang memegang dokumen lantaran berada di luar daerah.
“Itu harus lihat dokumen lagi, sementara saya ada di Jakarta,” pesan WhatsApp Amar.
Saat ditegaskan kembali mengenai kualifikasi sanggahan dari peserta gugur CV Adyah Karya serta fakta Berita Acara Pokja Kemenag Pusat yang telah memenangkan CV Abdi Nusantara, Amar tidak memberikan jawaban detail teknis dan hanya menjawab sudah berita diatas.
“Berita yang Bapak muat di atas itu semua sudah disebutkan. Tiga pertanyaan itu saya jawab secara umum di atas,” tandasnya.
Pernyataan Kakanwil tersebut mengemuka di tengah sorotan publik atas mandeknya proyek bernilai Rp3.631.000.000 yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI TA 2026 ini.
Berdasarkan data resmi portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama (Kode Tender 10134101000), Pokja Pemilihan telah merampungkan evaluasi dan menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang dengan tanda bintang Pemenang Hasil Evaluasi.
Kemenangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 11/10134101000/062026 tertanggal 15 Juli 2026. Sesuai tahapan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Maskur, seharusnya menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) hingga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Namun, eksekusi fisik tertahan akibat adanya sanggah banding dari CV Adyah Karya, peserta yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh Pokja. Penelusuran pada situs LPJK Kementerian PUPR menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 milik CV Adyah Karya telah dicabut, sehingga dinilai tak memenuhi syarat kualifikasi teknis.
Editor : Admin Coretansatu.com







