Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

- Penulis Berita

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf,

Foto: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf,

TERNATE,Coretansatu.com — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, membenarkan bahwa proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,6 Miliar hingga kini belum berjalan.

Amar menegaskan bahwa langkah pembatalan hasil tender dan perintah tender ulang yang ia ambil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah sesuai dengan mekanisme evaluasi atas sanggah banding.

“Yang pasti hasil evaluasi penawaran oleh Pokja dievaluasi ulang, sehingga saya selaku KPA memutuskan tender ulang dengan sejumlah alasan yang dimuat dalam keputusan KPA yang disampaikan kepada Pokja. Demikian,” tegas Amar Manaf saat dikonfirmasi via pesan singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, saat ditanya mengenai pertimbangan spesifik KPA membatalkan kemenangan CV Abdi Nusantara perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sebagai pemenang sah Amar enggan merinci poin-poin alasan teknis tersebut.

 

Ia beralasan tidak sedang memegang dokumen lantaran berada di luar daerah.

“Itu harus lihat dokumen lagi, sementara saya ada di Jakarta,” pesan WhatsApp Amar.

Saat ditegaskan kembali mengenai kualifikasi sanggahan dari peserta gugur CV Adyah Karya serta fakta Berita Acara Pokja Kemenag Pusat yang telah memenangkan CV Abdi Nusantara, Amar tidak memberikan jawaban detail teknis dan hanya menjawab sudah berita diatas.

“Berita yang Bapak muat di atas itu semua sudah disebutkan. Tiga pertanyaan itu saya jawab secara umum di atas,” tandasnya.

Pernyataan Kakanwil tersebut mengemuka di tengah sorotan publik atas mandeknya proyek bernilai Rp3.631.000.000 yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI TA 2026 ini.

Berdasarkan data resmi portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama (Kode Tender 10134101000), Pokja Pemilihan telah merampungkan evaluasi dan menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang dengan tanda bintang Pemenang Hasil Evaluasi.

Kemenangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 11/10134101000/062026 tertanggal 15 Juli 2026. Sesuai tahapan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Maskur, seharusnya menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) hingga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Namun, eksekusi fisik tertahan akibat adanya sanggah banding dari CV Adyah Karya, peserta yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh Pokja. Penelusuran pada situs LPJK Kementerian PUPR menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 milik CV Adyah Karya telah dicabut, sehingga dinilai tak memenuhi syarat kualifikasi teknis.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak
Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum
Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:35

IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:52

Peliputan Berujung Intimidasi: Wartawan Di Obi Diduga Dipaksa Hapus Data Dan Dihina Oknum Polisi Polda Malut

Berita Terbaru

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30