JAKARTA,Coretansatu.com – Komitmen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin perusahaan tambang pelanggar aturan kembali menjadi sorotan publik, Sabtu (13/12/2025).
Saat bertemu warga terdampak bencana hidrometeorologi di Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12) lalu, Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan ragu bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kaidah pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Namun, pernyataan itu dinilai belum sepenuhnya tercermin di lapangan, terutama terkait operasi tambang nikel PT Nusa Karya Arindo (PT NKA) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu titik perhatian adalah proses pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) terkait peningkatan kapasitas produksi PT NKA yang digelar Komisi Penilai Amdal Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara daring melalui Zoom beberapa pekan lalu. Forum itu disebut tidak efektif karena tidak melibatkan masyarakat terdampak – padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 22 Tahun 2021, dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 secara tegas mengatur pembahasan ANDAL harus terbuka, transparan, dan melibatkan publik.
Kekhawatiran publik semakin memuncak seiring rencana ekspansi kapasitas produksi di Blok Moronopo dari 4 juta ton menjadi 7,5 juta ton per tahun, serta pembukaan lahan baru seluas 206,65 hektare.
Rencana ini dinilai berisiko dampak lingkungan serius, terutama dengan minimnya keterbukaan informasi. Selain itu, penghentian penggunaan geotextile tube (yang berfungsi menyaring air dan menahan sedimen) tanpa laporan evaluasi jelas, serta ketiadaan data terbaru Total Suspended Solid (TSS) – parameter penting tingkat kekeruhan air – menjadi indikator lemahnya pengelolaan lingkungan.
Dari sisi kehutanan, konsesi PT NKA mencakup kawasan hutan 5.777 hektare, tetapi hanya sekitar 111 hektare yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), memunculkan dugaan aktivitas tambang di luar area sah. Masalah semakin kompleks karena wilayah konsesi juga beririsan dengan ruang hidup komunitas adat O’Hongana Manyawa (Tobelo Dalam), sehingga penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) menjadi keharusan mutlak yang belum terlihat terpenuhi.
Selain itu, pengangkutan material tambang melalui jalur umum Maba–Buli disebut berpotensi menimbulkan polusi udara, merusak infrastruktur publik, dan mengganggu aktivitas sosial-ekonomi masyarakat setempat.
Dengan sederet kejanggalan ini, publik kini menanti langkah tegas pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, untuk membuktikan bahwa komitmen penertiban tambang bukan sekadar retorika. Sementara itu, pihak perusahaan masih dalam upaya konfirmasi terhadap dugaan-dugaan tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









