CV Al Hilal Diduga Tambang Material Ilegal untuk Proyek Jalan di Haltim

- Penulis Berita

Minggu, 9 November 2025 - 18:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Galian C Ilegal Milik Cv Al Hilal

Foto: Lokasi Galian C Ilegal Milik Cv Al Hilal

HALTIM,Coretansatu.com — CV Al Hilal, pelaksana proyek pembangunan Jalan Lapen ruas Subaim-Lolobata Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang bernilai kontrak Rp7,3 miliar, diduga kuat mempergunakan material ilegal.

Material galian C tersebut ditambang langsung dari area sungai di Desa Tutuling Jaya tanpa izin resmi, aktivitas galian ini ditenggarai melanggar sejumlah regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.

Mulai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai (dan peraturan turunannya yang lebih baru), yang secara tegas melarang penggunaan bantaran sungai untuk kegiatan yang dapat berdampak pada berkurangnya kemanfaatan dan fungsi sungai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai. Peraturan ini menetapkan garis sempadan sungai sebagai area penyangga ekosistem yang dilarang untuk aktivitas yang merusak fungsi tersebut, termasuk pengambilan material.

Begitupun dengan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (seperti UU No. 17 Tahun 2019, yang menggantikan UU No. 11 Tahun 1974), yang mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan.

Berdasarkan data dihimpun media Coretansatu.com pada Senin (10/11/25), aktivitas penambangan material ilegal tersebut terpusat di area sungai tepatnya di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur.

Di lokasi penambangan, terlihat jelas satu unit alat berat jenis ekskavator dan beberapa truk pengangkut sedang sibuk beroperasi. Material galian C yang diambil dari bantaran sungai tersebut diangkut oleh truk-truk ini dan diarahkan untuk berbagai kebutuhan proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Haltim, termasuk proyek prioritas Jalan Lapen Ruas Subaim-Lolobata.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21