HALTIM,Coretansatu.com — CV Al Hilal, pelaksana proyek pembangunan Jalan Lapen ruas Subaim-Lolobata Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang bernilai kontrak Rp7,3 miliar, diduga kuat mempergunakan material ilegal.
Material galian C tersebut ditambang langsung dari area sungai di Desa Tutuling Jaya tanpa izin resmi, aktivitas galian ini ditenggarai melanggar sejumlah regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.
Mulai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai (dan peraturan turunannya yang lebih baru), yang secara tegas melarang penggunaan bantaran sungai untuk kegiatan yang dapat berdampak pada berkurangnya kemanfaatan dan fungsi sungai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai. Peraturan ini menetapkan garis sempadan sungai sebagai area penyangga ekosistem yang dilarang untuk aktivitas yang merusak fungsi tersebut, termasuk pengambilan material.
Begitupun dengan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (seperti UU No. 17 Tahun 2019, yang menggantikan UU No. 11 Tahun 1974), yang mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan.
Berdasarkan data dihimpun media Coretansatu.com pada Senin (10/11/25), aktivitas penambangan material ilegal tersebut terpusat di area sungai tepatnya di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur.
Di lokasi penambangan, terlihat jelas satu unit alat berat jenis ekskavator dan beberapa truk pengangkut sedang sibuk beroperasi. Material galian C yang diambil dari bantaran sungai tersebut diangkut oleh truk-truk ini dan diarahkan untuk berbagai kebutuhan proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Haltim, termasuk proyek prioritas Jalan Lapen Ruas Subaim-Lolobata.
Editor : Admin Coretansatu.com









