HALTENG,Coretansatu.com — Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Tahun Anggaran 2023.
Tidak hanya mengungkap kesalahan administratif semata, tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan serius.
Demikian dikatakan oleh Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Taufan Baba, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Sabtu, (9/11/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya pelanggaran yang diuraikan BPK, terutama terkait dugaan manipulasi dokumen APBD, adalah pelanggaran fundamental terhadap pengelolaan keuangan.
“Ketika APBD diubah tanpa persetujuan legislatif (DPRD), itu bukan lagi soal kesalahan administrasi biasa. Itu adalah perbuatan melawan hukum yang sangat serius, melanggar prinsip kedaulatan rakyat dalam pengawasan anggaran, ” Ujarnya
Ia menyebutkan temuan BPK mengenai total kesalahan penganggaran mencapai Rp 3,8 miliar lebih, ditambah tunggakan pajak Galian C Rp 562 juta, dan potensi kerugian di proyek PUPR, memberikan bukti awal adanya kerugian keuangan daerah.
“Unsur kerugian negara sudah terlihat jelas dari angka-angka yang dirilis BPK, Modus operandi pengklasifikasian anggaran yang tidak tepat, seperti belanja hibah dicatat sebagai belanja barang, seringkali digunakan untuk mengaburkan jejak aliran dana dan menghindari mekanisme pengawasan yang lebih ketat,” Tegasnya.
Ia mengatakan pelanggaran penganggaran hibah untuk KNPI dan KONI yang melanggar Permendagri juga menunjukkan adanya pengabaian sistematis terhadap regulasi yang berlaku, menguatkan dugaan adanya mens rea (niat jahat) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengaku mengapresiasi langkah BPK Maluku Utara atas sejumlah temuan telah dilaporkan ke KPK
Ia minta KPK memakai kewenangannya untuk mengambil alih kasus ini, mengingat kompleksitas dan potensi keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Halteng.
“LHP BPK adalah pintu masuk resmi bagi KPK. Laporan ini sudah sangat detail dan memberikan petunjuk awal yang cukup untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan. Kami berharap KPK segera bertindak cepat, memanggil para pihak terkait, dan menetapkan status hukum bagi mereka yang bertanggung jawab,” tutup Muhamad Taufan Baba.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Tahun Anggaran 2023 yang menggegerkan.
Laporan tersebut mengungkap 11 temuan pemeriksaan serius yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan potensi kerugian keuangan daerah mencapai miliaran rupiah.
Dalam LHP Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/05/2024 yang diterbitkan pada 27 Mei 2024, BPK secara spesifik menyebutkan total kesalahan penganggaran pada belanja daerah Pemkab Halteng TA 2023 mencapai Rp 3.819.677.979,00.
Kesalahan tersebut berfokus pada klasifikasi anggaran yang tidak tepat di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan modus operandi yang bervariasi.
Selain itu ada temuan lain mencakup tunggakan pajak galian C dari 14 perusahaan senilai lebih dari Rp 562 juta, serta kesalahan penganggaran di Disperindagkop untuk pembangunan Pasar Fidi Jaya (Rp 1,77 miliar) dan di Dinas Pemuda dan Olahraga terkait belanja hibah untuk KNPI dan KONI yang dinilai melanggar Permendagri.
Tak hanya itu saja, temuan paling mencengangkan dari laporan BPK adalah adanya indikasi pelanggaran yang lebih serius, yaitu dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen APBD tahun 2023.
Diketahui, Perubahan dokumen APBD tersebut disinyalir dilakukan tanpa persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Editor : Admin Coretansatu.com









