HALTENG,Coretansatu.com –– Seorang penambang galian C ilegal di Kabupaten Halmahera Tengah, Haji Cen, melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (Polisi) dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Pernyataan ini ditegaskan Haji Cen menyusul sorotan tajam dari media, Coretansatu.com terhadap operasi galian C ilegal miliknya di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan.
Kepada wartawan, Haji Cen mengungkapkan niatnya untuk membongkar dugaan permainan kotor dalam bisnis galian C di Halteng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini saya ada mau ketemu krimsus bicarakan semua galian C di Halteng biar jangan jadi hantu permainan oknum aparat dan orang-orang tidak bertanggung jawab,” ujarnya pada Jumat, (7/11/25).
Haji Cen, yang diketahui merupakan pemilik galian C ilegal di Desa Wairoro Indah, sebelumnya sempat membuat klaim kontroversial mengenai aktivitasnya.
Ia menyebut bahwa Polres Halteng tidak dapat mencegat operasionalnya, dengan alasan ia tidak menambang batu boulder.
“Secara yuridis saya sudah melapor kepolres dan polres melarang klu batu bolder kalau pemerataan Aman,” klaimnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp
Ia berdalih bahwa aktivitas penambangan yang dilakukannya bertujuan untuk pemerataan lahan. Selain itu, material pasir dan batu (sirtu) yang dikeruknya diklaim dipasok untuk proyek jalan tani.
“Kalau sirtu jalan tani aman,” imbuhnya
Editor : Admin Coretansatu.com









