Antam Diduga Abaikan Dana Reklamasi, LPP Tipikor Surati KPK dan Kejaksaan Agung!

- Penulis Berita

Rabu, 5 November 2025 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LPP Tipikor Maluku Utara,

Foto: Ketua LPP Tipikor Maluku Utara,

JAKARTA,Coretansatu.com – Polemik dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang menyeret dua anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur memasuki babak baru. Merasa tak digubris, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara resmi bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Langkah ini diambil setelah LPP Tipikor melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat PT Antam Tbk pada Rabu (5/11/2025), terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya dugaan ketiadaan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dari PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA).

“Kami sudah berupaya meminta klarifikasi dari Antam, tapi belum ada respons yang memuaskan. Karena itu, kami terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Alan Ilyas, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, dalam keterangan persnya, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alan menjelaskan, surat resmi telah dilayangkan kepada KPK dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Jampidsus Kejaksaan Agung, dengan harapan agar kedua lembaga penegak hukum tersebut dapat segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Antam.

“Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa kedua anak perusahaan Antam tersebut belum menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Alan.

PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA) merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Halmahera Timur. SA memiliki luas wilayah 14.421 Ha (Kode WIUP 168206212202200) berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1105/1/IUP/PMDN/2022, sementara NKA memiliki luas wilayah 20.763 Ha (Kode WIUP 1682062122022002) dengan dasar keputusan menteri yang sama.

Alan Ilyas mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang secara tegas mewajibkan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi, pasca tambang, serta menyediakan dana jaminan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Jika dana jaminan ini tidak ada, bagaimana nasib lingkungan di Halmahera Timur setelah aktivitas pertambangan selesai? Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani,” Pungkas Alan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru