JAKARTA,Coretansatu.com – Polemik dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang menyeret dua anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur memasuki babak baru. Merasa tak digubris, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara resmi bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
Langkah ini diambil setelah LPP Tipikor melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat PT Antam Tbk pada Rabu (5/11/2025), terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya dugaan ketiadaan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dari PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA).
“Kami sudah berupaya meminta klarifikasi dari Antam, tapi belum ada respons yang memuaskan. Karena itu, kami terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Alan Ilyas, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, dalam keterangan persnya, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alan menjelaskan, surat resmi telah dilayangkan kepada KPK dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Jampidsus Kejaksaan Agung, dengan harapan agar kedua lembaga penegak hukum tersebut dapat segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Antam.
“Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa kedua anak perusahaan Antam tersebut belum menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Alan.
PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA) merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Halmahera Timur. SA memiliki luas wilayah 14.421 Ha (Kode WIUP 168206212202200) berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1105/1/IUP/PMDN/2022, sementara NKA memiliki luas wilayah 20.763 Ha (Kode WIUP 1682062122022002) dengan dasar keputusan menteri yang sama.
Alan Ilyas mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang secara tegas mewajibkan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi, pasca tambang, serta menyediakan dana jaminan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Jika dana jaminan ini tidak ada, bagaimana nasib lingkungan di Halmahera Timur setelah aktivitas pertambangan selesai? Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani,” Pungkas Alan.
Editor : Admin Coretansatu.com









