Galian C Ilegal, di Desa Buton-Jikotamo Ancam Lingkungan, Aparat Diduga Tutup Mata  

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Tambang Galian C Ilegal

Foto: Ilustrasi Tambang Galian C Ilegal

HALSEL,Coretansatu.com– Aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal di wilayah Desa Buton–Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memicu keresahan warga. Galian yang disebut-sebut milik H. Hasan Hanafi itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Namun ironisnya, sang pemilik mengklaim kegiatannya sah karena mengantongi “dokumen kunjungan lapangan” Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.

Warga setempat geram karena aktivitas penambangan yang berlangsung hampir setiap hari itu tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan mereka. Sungai menjadi dangkal dan mudah meluap, sementara tebing-tebing gundul bekas galian rawan longsor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang bukan cuma di sungai, tapi di gunung atas juga dikuras. Kalau hujan besar, air lumpur langsung turun ke sungai dan kampung. Sungai sudah dangkal, air cepat meluap,” keluh BRS (45), warga Desa Buton.

Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan, dokumen yang ditunjukkan Hasan kepada aparat kepolisian bukan izin penambangan, melainkan hanya data kunjungan tim ESDM pada pertengahan tahun 2024.

“Dokumen itu bukan izin, tapi hanya catatan kunjungan lapangan. Ini jelas penambangan ilegal,” tegas sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas pengambilan material batu dan pasir tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dianggap melanggar hukum dan termasuk dalam kategori penambangan ilegal. Pelaku usaha dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru