Galian C Ilegal, di Desa Buton-Jikotamo Ancam Lingkungan, Aparat Diduga Tutup Mata  

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Tambang Galian C Ilegal

Foto: Ilustrasi Tambang Galian C Ilegal

HALSEL,Coretansatu.com– Aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal di wilayah Desa Buton–Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memicu keresahan warga. Galian yang disebut-sebut milik H. Hasan Hanafi itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Namun ironisnya, sang pemilik mengklaim kegiatannya sah karena mengantongi “dokumen kunjungan lapangan” Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.

Warga setempat geram karena aktivitas penambangan yang berlangsung hampir setiap hari itu tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan mereka. Sungai menjadi dangkal dan mudah meluap, sementara tebing-tebing gundul bekas galian rawan longsor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang bukan cuma di sungai, tapi di gunung atas juga dikuras. Kalau hujan besar, air lumpur langsung turun ke sungai dan kampung. Sungai sudah dangkal, air cepat meluap,” keluh BRS (45), warga Desa Buton.

Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan, dokumen yang ditunjukkan Hasan kepada aparat kepolisian bukan izin penambangan, melainkan hanya data kunjungan tim ESDM pada pertengahan tahun 2024.

“Dokumen itu bukan izin, tapi hanya catatan kunjungan lapangan. Ini jelas penambangan ilegal,” tegas sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas pengambilan material batu dan pasir tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dianggap melanggar hukum dan termasuk dalam kategori penambangan ilegal. Pelaku usaha dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terbaru