HALSEL,Coretansatu.com– Aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal di wilayah Desa Buton–Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memicu keresahan warga. Galian yang disebut-sebut milik H. Hasan Hanafi itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Namun ironisnya, sang pemilik mengklaim kegiatannya sah karena mengantongi “dokumen kunjungan lapangan” Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.
Warga setempat geram karena aktivitas penambangan yang berlangsung hampir setiap hari itu tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan mereka. Sungai menjadi dangkal dan mudah meluap, sementara tebing-tebing gundul bekas galian rawan longsor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang bukan cuma di sungai, tapi di gunung atas juga dikuras. Kalau hujan besar, air lumpur langsung turun ke sungai dan kampung. Sungai sudah dangkal, air cepat meluap,” keluh BRS (45), warga Desa Buton.
Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan, dokumen yang ditunjukkan Hasan kepada aparat kepolisian bukan izin penambangan, melainkan hanya data kunjungan tim ESDM pada pertengahan tahun 2024.
“Dokumen itu bukan izin, tapi hanya catatan kunjungan lapangan. Ini jelas penambangan ilegal,” tegas sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas pengambilan material batu dan pasir tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dianggap melanggar hukum dan termasuk dalam kategori penambangan ilegal. Pelaku usaha dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda
Editor : Admin Coretansatu.com









