Galian C Ilegal, di Desa Buton-Jikotamo Ancam Lingkungan, Aparat Diduga Tutup Mata  

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Tambang Galian C Ilegal

Foto: Ilustrasi Tambang Galian C Ilegal

HALSEL,Coretansatu.com– Aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal di wilayah Desa Buton–Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memicu keresahan warga. Galian yang disebut-sebut milik H. Hasan Hanafi itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Namun ironisnya, sang pemilik mengklaim kegiatannya sah karena mengantongi “dokumen kunjungan lapangan” Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.

Warga setempat geram karena aktivitas penambangan yang berlangsung hampir setiap hari itu tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan mereka. Sungai menjadi dangkal dan mudah meluap, sementara tebing-tebing gundul bekas galian rawan longsor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang bukan cuma di sungai, tapi di gunung atas juga dikuras. Kalau hujan besar, air lumpur langsung turun ke sungai dan kampung. Sungai sudah dangkal, air cepat meluap,” keluh BRS (45), warga Desa Buton.

Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan, dokumen yang ditunjukkan Hasan kepada aparat kepolisian bukan izin penambangan, melainkan hanya data kunjungan tim ESDM pada pertengahan tahun 2024.

“Dokumen itu bukan izin, tapi hanya catatan kunjungan lapangan. Ini jelas penambangan ilegal,” tegas sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas pengambilan material batu dan pasir tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dianggap melanggar hukum dan termasuk dalam kategori penambangan ilegal. Pelaku usaha dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Izin Keramaian Bukan Izin Jual Miras: Polres Halteng Dituding Lamban Tangani Peredaran Miras di THM  
Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru