Galian C Ilegal, di Desa Buton-Jikotamo Ancam Lingkungan, Aparat Diduga Tutup Mata  

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Tambang Galian C Ilegal

Foto: Ilustrasi Tambang Galian C Ilegal

HALSEL,Coretansatu.com– Aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal di wilayah Desa Buton–Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memicu keresahan warga. Galian yang disebut-sebut milik H. Hasan Hanafi itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Namun ironisnya, sang pemilik mengklaim kegiatannya sah karena mengantongi “dokumen kunjungan lapangan” Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.

Warga setempat geram karena aktivitas penambangan yang berlangsung hampir setiap hari itu tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan mereka. Sungai menjadi dangkal dan mudah meluap, sementara tebing-tebing gundul bekas galian rawan longsor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang bukan cuma di sungai, tapi di gunung atas juga dikuras. Kalau hujan besar, air lumpur langsung turun ke sungai dan kampung. Sungai sudah dangkal, air cepat meluap,” keluh BRS (45), warga Desa Buton.

Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan, dokumen yang ditunjukkan Hasan kepada aparat kepolisian bukan izin penambangan, melainkan hanya data kunjungan tim ESDM pada pertengahan tahun 2024.

“Dokumen itu bukan izin, tapi hanya catatan kunjungan lapangan. Ini jelas penambangan ilegal,” tegas sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas pengambilan material batu dan pasir tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dianggap melanggar hukum dan termasuk dalam kategori penambangan ilegal. Pelaku usaha dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21