Aktifitas Galian C di Desa Buton Diduga ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas 

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Galian C di Desa Buton

Lokasi Galian C di Desa Buton

HALSEL,Coretansatu.com– Aktivitas galian C di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin memicu kontroversi. Penambangan pasir sungai yang dilakukan oleh Hasan Hanafi diduga kuat beroperasi secara ilegal, menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, dan mengancam keselamatan warga.

Pantauan di lokasi menunjukkan dampak yang mengerikan: sungai utama telah berubah drastis akibat eksploitasi alat berat. Sungai yang dulunya kecil, kini melebar hingga puluhan meter, memperparah erosi di bantaran sungai dan meningkatkan risiko longsor serta banjir bagi permukiman warga.

Warga Desa Buton mengungkapkan ketakutan mereka setiap kali hujan deras mengguyur. “Kalau hujan deras, air cepat naik dan tanah di tepi sungai mulai jatuh. Sudah dekat dengan rumah warga,” ujar seorang warga dengan nada khawatir, Kamis (30/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis muda Kecamatan Obi, BRS, mengecam keras aktivitas ini sebagai bentuk perusakan lingkungan yang serius dan mendesak agar segera dihentikan. “Kalau ini dibiarkan, Desa Buton dan Jikotamo bisa jadi korban berikutnya. Sungai yang dulu kecil sekarang sudah melebar karena digali terus-menerus untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas BRS.

Sorotan utama kini tertuju pada legalitas kegiatan galian C ini. Berdasarkan investigasi lapangan, tidak ditemukan adanya papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi. Lebih lanjut, aktivitas tambang beroperasi sangat dekat dengan aliran sungai, melanggar ketentuan zona sempadan sungai.

Tidak hanya itu, izin lingkungan hidup dari dinas terkait juga menjadi pertanyaan besar. Apakah kegiatan ini telah melalui kajian lingkungan yang memadai? Apakah ada upaya mitigasi dampak lingkungan yang dilakukan?

“Kegiatan galian ini harus diselidiki secara komprehensif. Tidak hanya izin usaha, tetapi juga izin lingkungan hidupnya. Jika tidak ada, ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas BRS.

Ketidakjelasan status izin ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah. Masyarakat mendesak agar Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara dan Dinas Lingkungan Hidup segera memberikan keterangan resmi terkait status izin usaha dan izin lingkungan hidup galian C milik Hasan Hanafi di Desa Buton.

Hingga berita ini dipublish, kedua instansi tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terbaru