Aktifitas Galian C di Desa Buton Diduga ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas 

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Galian C di Desa Buton

Lokasi Galian C di Desa Buton

HALSEL,Coretansatu.com– Aktivitas galian C di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin memicu kontroversi. Penambangan pasir sungai yang dilakukan oleh Hasan Hanafi diduga kuat beroperasi secara ilegal, menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, dan mengancam keselamatan warga.

Pantauan di lokasi menunjukkan dampak yang mengerikan: sungai utama telah berubah drastis akibat eksploitasi alat berat. Sungai yang dulunya kecil, kini melebar hingga puluhan meter, memperparah erosi di bantaran sungai dan meningkatkan risiko longsor serta banjir bagi permukiman warga.

Warga Desa Buton mengungkapkan ketakutan mereka setiap kali hujan deras mengguyur. “Kalau hujan deras, air cepat naik dan tanah di tepi sungai mulai jatuh. Sudah dekat dengan rumah warga,” ujar seorang warga dengan nada khawatir, Kamis (30/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis muda Kecamatan Obi, BRS, mengecam keras aktivitas ini sebagai bentuk perusakan lingkungan yang serius dan mendesak agar segera dihentikan. “Kalau ini dibiarkan, Desa Buton dan Jikotamo bisa jadi korban berikutnya. Sungai yang dulu kecil sekarang sudah melebar karena digali terus-menerus untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas BRS.

Sorotan utama kini tertuju pada legalitas kegiatan galian C ini. Berdasarkan investigasi lapangan, tidak ditemukan adanya papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi. Lebih lanjut, aktivitas tambang beroperasi sangat dekat dengan aliran sungai, melanggar ketentuan zona sempadan sungai.

Tidak hanya itu, izin lingkungan hidup dari dinas terkait juga menjadi pertanyaan besar. Apakah kegiatan ini telah melalui kajian lingkungan yang memadai? Apakah ada upaya mitigasi dampak lingkungan yang dilakukan?

“Kegiatan galian ini harus diselidiki secara komprehensif. Tidak hanya izin usaha, tetapi juga izin lingkungan hidupnya. Jika tidak ada, ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas BRS.

Ketidakjelasan status izin ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah. Masyarakat mendesak agar Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara dan Dinas Lingkungan Hidup segera memberikan keterangan resmi terkait status izin usaha dan izin lingkungan hidup galian C milik Hasan Hanafi di Desa Buton.

Hingga berita ini dipublish, kedua instansi tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Izin Keramaian Bukan Izin Jual Miras: Polres Halteng Dituding Lamban Tangani Peredaran Miras di THM  
Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru