TIDORE,Coretansatu.com — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), menyoroti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara yang mendapati kerugian negara sebesar Rp.433.358.600 di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan.
Meskipun pelanggaran ini awalnya dianggap administratif, Said memperingatkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang lebih dalam.
“Sepengetahuan saya, Pos belanja barang dan jasa memiliki prosedur pencairan lebih sederhana dibanding belanja modal,” ujar Said, Rabu, (29/10/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menjadi sorotan serius karena BPK menemukan bahwa jasa konsultansi konstruksi, yang seharusnya dianggarkan melalui pos Belanja Modal, justru dibiayai menggunakan Belanja Barang dan Jasa.
Kesalahan penganggaran ini, menurut Said, seringkali menjadi pintu masuk bagi tindak korupsi.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Perum Jasa Tirta II pada tahun 2016, di mana relokasi anggaran untuk jasa konsultansi dimanfaatkan untuk praktik suap.
Dalam kasus semacam ini, modus operandi yang sering terjadi adalah kolusi antara oknum pejabat dan penyedia jasa.
Said menjelaskan bahwa dengan menyalurkan anggaran melalui jalur yang tidak semestinya, oknum pejabat dapat mempermudah proses pembayaran dan menerima komisi sebagai imbalan.
Selain itu, praktik ini juga digunakan untuk menyembunyikan penggelembungan harga (mark-up), karena jejak pengeluaran menjadi lebih sulit dilacak oleh auditor.
Temuan BPK ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023. Plt Kepala Dinas Kesehatan Tidore, Saiful Salim, membenarkan temuan ini dan menyatakan bahwa pelanggaran tersebut terjadi saat kepala dinas masih dijabat oleh Abdul Majid Dano M. Nur.
“Ini temuan BPK tahun 2023 ya? Terkait administrasi mungkin. Nanti saya cek lagi, soalnya waktu itu Kadisnya Pak Dano,” kata Saiful saat dimintai keterangan.
Editor : Admin Coretansatu.com









