JAKARTA,Coretansatu.com — Pegiat Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) berencana melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Cafe Number One, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kasus ini diduga melibatkan oknum politisi muda Maluku Utara berinisial AK dan pemilik kafe tersebut.
Koordinator PPHI, Adv. Yohannes Masudede, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan ini didasari oleh aduan dari keluarga korban yang diduga menjadi korban perekrutan. “Kami menemukan adanya dugaan kuat praktik perekrutan tenaga kerja tanpa izin resmi yang berujung pada eksploitasi. Ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” ujar Yohannes dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10).
PPHI menilai aparat penegak hukum perlu segera menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum politisi yang merupakan pemilik Cafe Number One. “Kami berharap Polri segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan serius. Negara harus hadir untuk melindungi warga dari praktik perdagangan manusia,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melapor ke Mabes Polri, PPHI juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna memastikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban.
Kasus dugaan perdagangan orang ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi aparat dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal serta meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya TPPO.
Editor : Admin Coretansatu.com









