Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut

- Penulis Berita

Kamis, 23 April 2026 - 22:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD GPM Malut : Sartono Halek

Ketua DPD GPM Malut : Sartono Halek

Ternate, coretansatu.com – Program pangan murah yang digagas Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pangan untuk membantu ekonomi masyarakat mendapat sorotan publik.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mempertanyakan dugaan penggelembungan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kegiatan pasar murah Tahun Anggaran 2026.

DPD GPM menilai, harga beras SPHP yang digunakan dalam program tersebut diduga tidak sebanding dengan harga pasar. Pasalnya, perbedaan harga yang cukup mencolok memunculkan kecurigaan adanya praktik yang kurang transparan dalam proses pengadaan komoditas bahan pangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD GPM Provinsi Malut, Sartono Halek mengungkapkan, bahwa berdasarkan dokumen pengadaan, Dinas Pangan membeli beras SPHP dengan harga Rp 98.000.000 per sak, sementara untuk 10 kg. dibeli dengan harga Rp 180.000 (termasuk PPN 12 persen).

Padahal, harga beras SPHP 5 kg. umumnya dijual dengan harga Rp 65.000 per sak. “Nilai pengadaan barang/jasa dalam E-Katalog jauh lebih tinggi daripada harga pasar yang wajar, ini namanya pemborosan APBD,”kata Tono sapaan akrab Sartono Halek, Kamis (23/4/2026).

Sartono mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk menilisik proyek pengadaan beras SPHP yang diduga mark-up anggarannya.

“Kami minta Kejati Maluku Utara menelisik proyek pengadaan beras SPHP yang diduga digelembungkan harganya. Kami juga mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit, sebab ini merugikan keuangan negara dan merupakan salah satu indikasi tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara, Deni Tjan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar harga pengadaan tersebut. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04