IACN Nilai Pernyataan Gubernur Sherly Soal Skor Integritas Sesatkan Publik

- Penulis Berita

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Divisi Hukum IACN Yohanes  Masudede

Foto: Ketua Divisi Hukum IACN Yohanes Masudede

JAKARTA,Coretansatu.com — Ketua Divisi Hukum Indonesian Anti-Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede, menilai pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, soal rendahnya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai bentuk penyederhanaan masalah yang justru menyesatkan publik.

Menurut Yohanes, pernyataan Sherly yang menyebut rendahnya skor MCP disebabkan belum diunggahnya ratusan dokumen administratif adalah dalih yang mengaburkan akar masalah sebenarnya, yaitu lemahnya sistem integritas dan komitmen pencegahan korupsi di lingkup pemerintah provinsi.

“Masalahnya bukan sekadar dokumen yang belum diunggah. Itu hanya permukaan. Substansinya adalah lemahnya tata kelola, rendahnya transparansi, dan banyaknya praktik konflik kepentingan di bawah pemerintah daerah,” tegas, Kamis (23/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yohanes menjelaskan, sistem MCP bukan sekadar pengumpulan data atau laporan administratif. Ia menekankan bahwa indikator MCP mencerminkan komitmen nyata kepala daerah dalam memperkuat integritas birokrasi, bukan sekadar kelengkapan berkas.

“Kalau gubernur mengatakan skornya merah karena belum upload dokumen, itu berarti beliau tidak memahami esensi MCP. Nilai MCP diukur dari konsistensi penerapan sistem antikorupsi, mulai dari perencanaan anggaran, perizinan, hingga layanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yohanes mengingatkan bahwa Maluku Utara kerap menjadi sorotan nasional karena dugaan penyimpangan di sektor perizinan tambang dan anggaran publik. Ia menilai rendahnya skor MCP justru menggambarkan kondisi riil, bukan sekadar kesalahan teknis unggah dokumen.

“Kami punya catatan banyak daerah di Maluku Utara yang skor MCP-nya buruk karena ada temuan serius soal perizinan tambang dan pengadaan barang. Jadi kalau semua disalahkan ke inspektorat yang belum upload dokumen, itu mengelak dari tanggung jawab moral dan administratif,” tutur Yohanes.

Pegiat antikorupsi asal Malut ini juga menyoroti bahwa KPK tidak menilai MCP hanya dari sisi administratif, melainkan dari kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Ia menyebut, Pemprov Malut seharusnya memperbaiki sistem integritas ASN, bukan hanya fokus pada pelaporan data.

“Secara kelembagaan KPK sudah berkali-kali menegaskan bahwa MCP bukan kompetisi angka, tapi ukuran nyata kinerja antikorupsi. Jadi kalau gubernur datang ke KPK hanya untuk memperbaiki skor, bukan membenahi sistem, itu salah arah,” katanya dengan nada tegas.

Sebagai penutup, Yohanes mengimbau agar Gubernur Sherly tidak menjadikan rendahnya skor MCP sebagai isu teknis belaka, tetapi momentum untuk membuka audit menyeluruh atas praktik tata kelola pemerintahan di Maluku Utara.

“Publik ingin kejujuran dan pembenahan, bukan alasan administratif. Kalau kita hanya bicara dokumen, maka kita sedang menutupi penyakit sistemik yang jauh lebih besar, belum lagi upaya-upaya tertentu untuk menyelamatkan kepentingan pribadi kan,” pungkas mantan Ketua GMKI Cabang Jogjakarta ini.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46