Dugaan Penggunaan Sianida di Tambang Kusubibi, Kapolda Malut Didesak Periksa Usman

- Penulis Berita

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rendaman Milik Usman di Tambang  emas kusubibi

Foto: Rendaman Milik Usman di Tambang emas kusubibi

HALSEL,Coretansatu.com– Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman didesak segera memerintahkan Ditreskrimsus untuk memeriksa Usman, terduga pengelola rendaman emas menggunakan sianida (CN) di kawasan pertambangan Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan

Desakan tersebut disampaikan oleh Korwil PERADIN Maluku Utara, Fadly Tuanany, S.H. Ia meminta kepolisian bergerak cepat mengklarifikasi informasi di lapangan guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana.

“Polda Maluku Utara tidak boleh menunggu polemik ini terus berkembang. Penyelidikan harus segera dilakukan,” ujar Fadly kepada media, Kamis (30/07/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fadly, aktivitas pengolahan emas tersebut berpotensi melanggar hukum pidana lingkungan dan pertambangan. Penyidik didesak mendalami pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selain memeriksa legalitas dan pengelolaan limbah kimia, PERADIN juga meminta polisi mengusut tuntas potensi keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum dituntut berjalan transparan, terutama jika ada indikasi keterlibatan oknum aparat.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

5 Tahun Jarah Hutan Produksi, Gakkum Wilayah Papua-Maluku Didesak Tangkap Mafia Tambang Ilegal di Kusubibi Halsel
Pelaku Penganiayaan Lansia di Halsel Mangkir, Polisi Siapkan Panggilan Kedua
Aroma Kongkalikong di ULP Halteng: Jadwal Tender Diacak-acak, Pengumuman Pemenang Sengaja Ditahan?
Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok
Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar
Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:27

Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:50

SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:02

Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:24

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40

Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:07

DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:16

Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Berita Terbaru