Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok

- Penulis Berita

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

HALSEL,Coretansatu.com — Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kayoa resmi melakukan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan yang melibatkan Kepala SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani.

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd., mengatakan surat panggilan klarifikasi terhadap terlapor telah dilayangkan pada Rabu (29/7/2026) dengan nomor B/40/VII/2026/Reskrim.

“Undangan klarifikasi pertama terhadap terlapor sudah dilayangkan. Selanjutnya, terlapor diminta menghadap pada Kamis besok untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Kepala SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, dilaporkan ke Polsek Kayoa atas dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga.

Laporan tersebut dibuat korban pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.

Selain dugaan penganiayaan, terlapor juga diduga melontarkan kata-kata penghinaan kepada korban. Bahkan, menurut keterangan korban, terlapor sempat menantangnya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku (Rahma) berteriak, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan berhasil ditahan polisi’,” ujar korban menirukan perkataan terlapor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian punggung dan telah menjalani pengobatan.

Atas laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar
Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek
Tembus Kompetisi Nasional, 4 Putra Daerah Malut Resmi Jadi Wasit Liga 3!
Geger! IRT di Halmahera Selatan Luka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berkebun
Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Bacan Timur Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Dinilai Gagal Tindak Tambang Emas Ilegal, IMM Malut Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel 

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:11

Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:29

Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:19

Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:25

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:23

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:48

Geger! IRT di Halmahera Selatan Luka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berkebun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51

Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Bacan Timur Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05

Dinilai Gagal Tindak Tambang Emas Ilegal, IMM Malut Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel 

Berita Terbaru

Maluku Utara

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati

Rabu, 29 Jul 2026 - 07:25