SOFIFI,Coretansatu.com – Pokja Pemilihan III Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara dilaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI terkait dugaan maladministrasi dan indikasi kolusi dalam proses tender proyek. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh CV Cansa Mitra Utama pada Jumat (24/07/2026).
Direktur CV Cansa Mitra Utama, Daulat Puji Lestari, menyatakan bahwa Pokja III sengaja mencari-cari kesalahan non-substansial (post-bidding) untuk menggugurkan penawaran yang lebih efisien demi memenangkan peserta tertentu.
“Pokja III menggugurkan penawaran kami hanya karena perbedaan satuan spesifikasi pompa air antara nota pembelian (79 cc) dan dokumen penawaran (5,5 HP). Padahal secara teknis itu setara, dan menurut BAB III IKP Angka 28.10, ini masuk kategori kesalahan non-substansial yang bisa diklarifikasi,” ujar Daulat dalam keterangan tertulisnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain masalah teknis pompa, Pokja III juga menggugurkan personel manajerial pelapor, Fadli Akbar, S.T., akibat hilangnya kata “Ahli” pada tabel administrasi. Pokja dinilai mengabaikan bukti fisik Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli K3 Konstruksi yang dilampirkan secara sah dalam dokumen.
Dugaan pengondisian pemenang menguat setelah Pokja III menetapkan CV Abna Alkhoir sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran mencapai 97,72% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Angka yang hampir mendekati pagu anggaran tersebut dinilai mencederai prinsip efisiensi keuangan negara yang diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Atas dasar tersebut, pelapor mendesak Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI untuk segera menerbitkan rekomendasi hukum kepada Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara agar menghentikan penandatanganan kontrak dengan pemenang tender.
Pelapor juga menuntut Inspektorat Utama LKPP dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah untuk melakukan audit investigatif independen terhadap rekam jejak digital evaluasi Pokja III, serta memerintahkan pelaksanaan tender ulang secara transparan.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan secara resmi kepada Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, PPK Bidang Sumber Daya Air (SDA), Kepala BPBJ Maluku Utara, serta Inspektur Daerah Provinsi Maluku Utara di Sofifi.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Rahmat Wijaya








