Aroma Kongkalikong di ULP Halteng: Jadwal Tender Diacak-acak, Pengumuman Pemenang Sengaja Ditahan?

- Penulis Berita

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTENG,Coretansatu.com–Proses lelang proyek pembangunan Rabat Beton Ake Ici pada Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan Kabupaten Halmahera Tengah dinilai karut-marut.

Hingga Kamis (30/07/2026), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Halmahera Tengah belum juga mengumumkan pemenang tender, padahal jadwal resmi pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menetapkan pengumuman seharusnya dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026.

Keterlambatan ini memicu sorotan tajam dari publik dan para pelaku jasa konstruksi. Spekulasi negatif terkait transparansi dan profesionalisme kepanitiaan mencuat setelah adanya perubahan jadwal massal secara beruntun. Situasi diperparah oleh sikap tertutup Kepala ULP Halmahera Tengah, Dahlan Karim, yang enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/07/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data pantauan dari aplikasi SPSE, proyek yang didanai oleh APBD 2026 ini memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 999.949.337,24. Akibat revisi jadwal yang berulang kali, tahap Pembuktian Kualifikasi dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sempat dipadatkan dengan batas akhir Senin, 27 Juli 2026.

Pergeseran tersebut otomatis memundurkan jadwal Penetapan dan Pengumuman Pemenang menjadi Selasa, 28 Juli 2026. Dampaknya, Masa Sanggah ikut bergeser ke tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus 2026, dan agenda Penandatanganan Kontrak terpaksa mundur ke tanggal 3 Agustus 2026. Namun, hingga Kamis malam, status pemenang resmi masih menggantung

Hingga berita ini diturunkan, CV Cansa Mitra Utama terpantau masih memimpin urutan kompetisi dengan nilai penawaran terkoreksi terendah sebesar Rp 887.443.592,52. Sementara itu, tiga perusahaan lain yang membayangi di posisi lulus evaluasi adalah CV Balibunga Utama, Sinar Mitra Pembangunan, dan CV Lakoria Sapete Karya

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Rahmat Wijaya

Berita Terkait

5 Tahun Jarah Hutan Produksi, Gakkum Wilayah Papua-Maluku Didesak Tangkap Mafia Tambang Ilegal di Kusubibi Halsel
Pelaku Penganiayaan Lansia di Halsel Mangkir, Polisi Siapkan Panggilan Kedua
Dugaan Penggunaan Sianida di Tambang Kusubibi, Kapolda Malut Didesak Periksa Usman
Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok
Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar
Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:27

Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:50

SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:02

Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:24

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40

Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:07

DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:16

Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Berita Terbaru