5 Tahun Jarah Hutan Produksi, Gakkum Wilayah Papua-Maluku Didesak Tangkap Mafia Tambang Ilegal di Kusubibi Halsel

- Penulis Berita

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tambang Emas kusubibi

Foto: Tambang Emas kusubibi

HALSEL,Coretansatu.com — Aktivitas Pertambangan Rakyat Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, telah berlangsung selama lima tahun dan beroperasi di kawasan hutan produksi yang dilindungi undang-undang.

Para pengiat lingkungan kini mendesak Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan wilayah Papua-Maluku segera turun tangan menyelidiki dan menangkap para pelaku yang terlibat.

Informasi yang dihimpun media ini, Aktivitas PETI di Desa Kusubibi sudah berlangsung kurang lebih lima tahun. Dalam waktu lima tahun tersebut aktivitas para pelaku PETI ini berada dalam kawasan hutan produksi. Merujuk pada undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan harus memiliki izin sebelum adanya aktivitas dalam kawasan hutan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam waktu lima tahun para pelaku PETI ini suda lama meraup keuntungan dari usaha ilegal. Informasi yang diterima identitas para pelaku usaha yang melakukan aktivitas diantaranya, Usman, Serly, Abdan, Ayamin dan Gensa.

Oleh karena itu, publik mendesak Gakkum Kementerian Kehutanan wilayah Papua-Maluku turun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pemilik tromo dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam bisnis PETI di Kusubibi.

“Kami sementara menyiapkan data dan bukti pendukung kemudian dirangkai dalam bentuk lapor untuk diserahkan ke Gakkum Papua-Maluku” ujar salah satu aktivis lingkungan Halsel.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Pelaku Penganiayaan Lansia di Halsel Mangkir, Polisi Siapkan Panggilan Kedua
Aroma Kongkalikong di ULP Halteng: Jadwal Tender Diacak-acak, Pengumuman Pemenang Sengaja Ditahan?
Dugaan Penggunaan Sianida di Tambang Kusubibi, Kapolda Malut Didesak Periksa Usman
Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok
Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar
Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:27

Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:50

SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:02

Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:24

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40

Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:07

DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:16

Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Berita Terbaru