HALSEL,Coretansatu.com — Aktivitas Pertambangan Rakyat Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, telah berlangsung selama lima tahun dan beroperasi di kawasan hutan produksi yang dilindungi undang-undang.
Para pengiat lingkungan kini mendesak Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan wilayah Papua-Maluku segera turun tangan menyelidiki dan menangkap para pelaku yang terlibat.
Informasi yang dihimpun media ini, Aktivitas PETI di Desa Kusubibi sudah berlangsung kurang lebih lima tahun. Dalam waktu lima tahun tersebut aktivitas para pelaku PETI ini berada dalam kawasan hutan produksi. Merujuk pada undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan harus memiliki izin sebelum adanya aktivitas dalam kawasan hutan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam waktu lima tahun para pelaku PETI ini suda lama meraup keuntungan dari usaha ilegal. Informasi yang diterima identitas para pelaku usaha yang melakukan aktivitas diantaranya, Usman, Serly, Abdan, Ayamin dan Gensa.
Oleh karena itu, publik mendesak Gakkum Kementerian Kehutanan wilayah Papua-Maluku turun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pemilik tromo dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam bisnis PETI di Kusubibi.
“Kami sementara menyiapkan data dan bukti pendukung kemudian dirangkai dalam bentuk lapor untuk diserahkan ke Gakkum Papua-Maluku” ujar salah satu aktivis lingkungan Halsel.
Editor : Admin Coretansatu.com








