Pelaku Penganiayaan Lansia di Halsel Mangkir, Polisi Siapkan Panggilan Kedua

- Penulis Berita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polsek kayoa

Foto: Polsek kayoa

HALSEL,Coretansatu.com — Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, mangkir memenuhi panggilan klarifikasi pertama dari Kepolisian Sektor Kayoa pada Kamis (30/7/2026).

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd, membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, surat panggilan sudah dilayangkan pada Rabu kemarin. Namun saat jadwal klarifikasi hari ini, yang bersangkutan mangkir tanpa memberikan alasan apa pun,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, penyidik telah selesai mengambil keterangan dari korban serta para saksi yang melihat langsung kejadian.

“Saat ini Kanit Reskrim sudah menyiapkan surat panggilan kedua. Kami akan mengirimkan kembali undangan tersebut kepada terlapor,” tambahnya.

Diketahui, Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026 dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 16.00 WIT, tepatnya di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Selain melakukan kekerasan fisik, terlapor juga melontarkan kata-kata penghinaan, bahkan menantang korban untuk melaporkan perbuatannya.

“Setelah memukul saya pakai bambu dan kayu, ia berteriak: ‘Silakan proses saja saya! Saya ini banyak uang, jadi laporan ini tidak akan berhasil’,” ujar korban meniru perkataan pelaku.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

5 Tahun Jarah Hutan Produksi, Gakkum Wilayah Papua-Maluku Didesak Tangkap Mafia Tambang Ilegal di Kusubibi Halsel
Aroma Kongkalikong di ULP Halteng: Jadwal Tender Diacak-acak, Pengumuman Pemenang Sengaja Ditahan?
Dugaan Penggunaan Sianida di Tambang Kusubibi, Kapolda Malut Didesak Periksa Usman
Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok
Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar
Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:27

Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:50

SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:02

Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:24

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40

Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:07

DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:16

Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Berita Terbaru