HALSEL,Coretansatu.com — Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, mangkir memenuhi panggilan klarifikasi pertama dari Kepolisian Sektor Kayoa pada Kamis (30/7/2026).
Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, surat panggilan sudah dilayangkan pada Rabu kemarin. Namun saat jadwal klarifikasi hari ini, yang bersangkutan mangkir tanpa memberikan alasan apa pun,” ungkap Kapolsek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, penyidik telah selesai mengambil keterangan dari korban serta para saksi yang melihat langsung kejadian.
“Saat ini Kanit Reskrim sudah menyiapkan surat panggilan kedua. Kami akan mengirimkan kembali undangan tersebut kepada terlapor,” tambahnya.
Diketahui, Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026 dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 16.00 WIT, tepatnya di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Selain melakukan kekerasan fisik, terlapor juga melontarkan kata-kata penghinaan, bahkan menantang korban untuk melaporkan perbuatannya.
“Setelah memukul saya pakai bambu dan kayu, ia berteriak: ‘Silakan proses saja saya! Saya ini banyak uang, jadi laporan ini tidak akan berhasil’,” ujar korban meniru perkataan pelaku.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Editor : Admin Coretansatu.com








