Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

- Penulis Berita

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bendahara Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Nurul Selvia Ningsi,

Foto: Bendahara Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Nurul Selvia Ningsi,

JAKARTA,Coretansatu.com — Pencabutan status daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) bagi Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara memunculkan beragam pandangan. Di satu sisi, pencabutan status tersebut dapat menjadi indikator meningkatnya capaian pembangunan daerah. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap percepatan pembangunan apabila dilakukan sebelum kondisi infrastruktur dan pelayanan dasar benar-benar merata.

Bendahara Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Nurul Selvia Ningsi, berpandangan selama ini, status 3T menjadi salah satu dasar pemerintah pusat dalam memberikan perhatian khusus melalui berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, listrik, telekomunikasi, hingga transportasi. Pemerintah juga masih terus menjalankan berbagai program afirmatif bagi wilayah 3T untuk memperluas akses layanan publik dan pemerataan pembangunan.

Menurut Nurul, Kabupaten Pulau Taliabu masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama pada aksesibilitas antarwilayah, kualitas infrastruktur dasar, serta pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan. Kondisi geografis sebagai wilayah kepulauan menyebabkan biaya pembangunan dan distribusi logistik relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurul menilai bahwa pencabutan status 3T sebaiknya dilakukan berdasarkan evaluasi yang komprehensif. Status tersebut tidak hanya berkaitan dengan indikator pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kualitas sumber daya manusia, tingkat kemiskinan, ketersediaan infrastruktur dasar, serta kemampuan fiskal daerah.

Apabila status 3T dicabut sebelum seluruh indikator pembangunan terpenuhi, dikhawatirkan Kabupaten Pulau Taliabu akan kehilangan prioritas dalam memperoleh program afirmatif dari pemerintah pusat. Dampaknya dapat berupa melambatnya pembangunan infrastruktur, berkurangnya dukungan terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, hingga menurunnya daya tarik investasi yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

Sebaliknya, apabila pencabutan status dilakukan setelah daerah benar-benar memiliki kemandirian pembangunan, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi Kabupaten Pulau Taliabu untuk meningkatkan daya saing ekonomi, memperkuat investasi, serta mempercepat transformasi menuju daerah yang lebih maju dan mandiri.

Nurul berharap, pemerintah daerah jangan berlebihan optimis dengan kondisi Keuangan Daerah sekarang. Pemerintah harus realistis dan jujur dengan beban Daerah Taliabu yang dinilai tidak mampu dan lambat dalam proses pembagunan.

Kami Mendesak Pemerintah Daerah bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperjuangkan kebijakan yang dapat memberikan afirmasi pembangunan bagi Kabupaten Pulau Taliabu. Langkah tersebut penting agar masyarakat dapat merasakan pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, serta pelayanan publik yang lebih baik.

Ia juga berharap Pemerintah Pusat melakukan evaluasi secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Percepatan pembangunan yang berkelanjutan dinilai lebih penting daripada sekadar perubahan status administratif, sehingga seluruh masyarakat Pulau Taliabu dapat merasakan manfaat pembangunan secara merata.

Dengan karakteristik wilayah kepulauan dan tantangan pembangunan yang masih ada, urgensi pemberian dukungan khusus bagi Kabupaten Pulau Taliabu dinilai tetap relevan demi mempercepat terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Pungkas Nurul

Facebook Comments Box

Berita Terkait

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:31

Diduga Bungkam Soal PETI, DPD IMM Desak Kapolres Halmahera Selatan Dicopot!

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:14

FORMAPAS Desak Kapolda Malut Copot Kapolres Halsel Terkait Skandal Tambang Emas Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:19

Diduga Aniaya Nenek 66 Tahun, Kepsek SDN 84 Halsel Dilaporkan ke Polsek Kayoa

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16

FORMAPAS Desak Polda Malut Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan.

Senin, 27 Juli 2026 - 05:23

Jadwal Diundur Berulang Kali, Ada Apa dengan PPK Yusuf Kasim dan Pokja ULP Halmahera Tengah

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:14

Pers Dilarang Ambil Gambar di Kusu Island Resort, PWI Halsel: Ini Ancaman bagi Kemerdekaan Pers

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19

Instruksi Kapolri Mandul di Halsel: 10 Titik Tambang Ilegal Bebas Beroperasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:04

Detik-Detik Menegangkan, Toko Pakaian Rahman di Bastiong Nyaris Hangus Terbakar!

Berita Terbaru