JAKARTA,Coretansatu.com — Pencabutan status daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) bagi Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara memunculkan beragam pandangan. Di satu sisi, pencabutan status tersebut dapat menjadi indikator meningkatnya capaian pembangunan daerah. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap percepatan pembangunan apabila dilakukan sebelum kondisi infrastruktur dan pelayanan dasar benar-benar merata.
Bendahara Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Nurul Selvia Ningsi, berpandangan selama ini, status 3T menjadi salah satu dasar pemerintah pusat dalam memberikan perhatian khusus melalui berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, listrik, telekomunikasi, hingga transportasi. Pemerintah juga masih terus menjalankan berbagai program afirmatif bagi wilayah 3T untuk memperluas akses layanan publik dan pemerataan pembangunan.
Menurut Nurul, Kabupaten Pulau Taliabu masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama pada aksesibilitas antarwilayah, kualitas infrastruktur dasar, serta pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan. Kondisi geografis sebagai wilayah kepulauan menyebabkan biaya pembangunan dan distribusi logistik relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurul menilai bahwa pencabutan status 3T sebaiknya dilakukan berdasarkan evaluasi yang komprehensif. Status tersebut tidak hanya berkaitan dengan indikator pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kualitas sumber daya manusia, tingkat kemiskinan, ketersediaan infrastruktur dasar, serta kemampuan fiskal daerah.
Apabila status 3T dicabut sebelum seluruh indikator pembangunan terpenuhi, dikhawatirkan Kabupaten Pulau Taliabu akan kehilangan prioritas dalam memperoleh program afirmatif dari pemerintah pusat. Dampaknya dapat berupa melambatnya pembangunan infrastruktur, berkurangnya dukungan terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, hingga menurunnya daya tarik investasi yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
Sebaliknya, apabila pencabutan status dilakukan setelah daerah benar-benar memiliki kemandirian pembangunan, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi Kabupaten Pulau Taliabu untuk meningkatkan daya saing ekonomi, memperkuat investasi, serta mempercepat transformasi menuju daerah yang lebih maju dan mandiri.
Nurul berharap, pemerintah daerah jangan berlebihan optimis dengan kondisi Keuangan Daerah sekarang. Pemerintah harus realistis dan jujur dengan beban Daerah Taliabu yang dinilai tidak mampu dan lambat dalam proses pembagunan.
Kami Mendesak Pemerintah Daerah bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperjuangkan kebijakan yang dapat memberikan afirmasi pembangunan bagi Kabupaten Pulau Taliabu. Langkah tersebut penting agar masyarakat dapat merasakan pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, serta pelayanan publik yang lebih baik.
Ia juga berharap Pemerintah Pusat melakukan evaluasi secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Percepatan pembangunan yang berkelanjutan dinilai lebih penting daripada sekadar perubahan status administratif, sehingga seluruh masyarakat Pulau Taliabu dapat merasakan manfaat pembangunan secara merata.
Dengan karakteristik wilayah kepulauan dan tantangan pembangunan yang masih ada, urgensi pemberian dukungan khusus bagi Kabupaten Pulau Taliabu dinilai tetap relevan demi mempercepat terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Pungkas Nurul








