Instruksi Kapolri Mandul di Halsel: 10 Titik Tambang Ilegal Bebas Beroperasi

- Penulis Berita

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

HALSEL,Coretansatu.com — Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kian tak tersentuh hukum. Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap tambang ilegal, aktivitas merusak lingkungan ini justru tumbuh subur di 10 titik berbeda tanpa ada tindakan nyata dari kepolisian setempat.

Titik-titik itu antara lain, Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Keputusan Kecamatan Bacan, Kubung Kecamatan Bacan Selatan, Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara, Soa Sangaji dan Manatahan Kecamatan Obi Barat, Anggai dan Aer Mangga Kecamatan Obi, Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, serta Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Dugaan keterlibatan oknum aparat menguat setelah beredar informasi soal penguasaan material sisa pengolahan emas. Seorang oknum anggota Polsek Kayoa diduga menguasai 300 sak material sisa tambang di Desa Ake Jailolo untuk diolah kembali di Desa Kubung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lokasi Kusubibi, Jumat (24/7/2026), juga terlihat tiga orang yang diduga anggota Polres Halsel berada di tempat pengolahan emas milik Usman. Aktivitas pengolahan masih berjalan, namun tidak ada tindakan penertiban.

Di Kusubibi terdapat sejumlah pengusaha PETI dengan inisial Usman, Ayamin, Abdan, Gensa, dan Serly. Mereka mengoperasikan alat berupa tromol, tong, bak rendaman, dan lubang terowongan untuk pengambilan material emas.

Warga setempat menyebut pengolahan menggunakan bahan berbahaya. “Yang diolah itu pake sianida dan merkuri, biasanya beli di ibu Serly,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sianida dan merkuri termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun, B3. Peredaran dan penggunaannya tanpa izin melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan 10 titik PETI tersebut dan langkah penindakan yang dilakukan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal hingga oknum yang membekingi. Instruksi itu demi melindungi lingkungan, masyarakat, dan negara dari kerugian.

Maraknya PETI di Halsel menimbulkan pertanyaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum di daerah.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Pers Dilarang Ambil Gambar di Kusu Island Resort, PWI Halsel: Ini Ancaman bagi Kemerdekaan Pers
Detik-Detik Menegangkan, Toko Pakaian Rahman di Bastiong Nyaris Hangus Terbakar!
Dugaan Pelanggaran Hukum di Kusu Island Resort, Pengelola WNA Hindari Konfirmasi Wartawan
Diduga Ada Pembiaran, Tambang Emas Ilegal di Kusubibi Tetap Eksis di Depan Mata 
Aktivitas Rendaman Sianida Ilegal Kusubibi Berjalan Mulus, Seret Tiga Nama Oknum Polisi di Halsel
Hanya Karena Tulisan “K3 Konstruksi”, Pokja III Maluku Utara Gugurkan Peserta Tender
Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M
Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:14

Pers Dilarang Ambil Gambar di Kusu Island Resort, PWI Halsel: Ini Ancaman bagi Kemerdekaan Pers

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19

Instruksi Kapolri Mandul di Halsel: 10 Titik Tambang Ilegal Bebas Beroperasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:04

Detik-Detik Menegangkan, Toko Pakaian Rahman di Bastiong Nyaris Hangus Terbakar!

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:47

Dugaan Pelanggaran Hukum di Kusu Island Resort, Pengelola WNA Hindari Konfirmasi Wartawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:58

Diduga Ada Pembiaran, Tambang Emas Ilegal di Kusubibi Tetap Eksis di Depan Mata 

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:21

Hanya Karena Tulisan “K3 Konstruksi”, Pokja III Maluku Utara Gugurkan Peserta Tender

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:35

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi

Berita Terbaru