HALSEL,Coretansatu.com — Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara, FORMAPAS, mendesak Polda Maluku Utara menindak tegas maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin, PETI, di Kabupaten Halmahera Selatan. Setidaknya ada 10 titik PETI yang beroperasi tanpa penindakan.
Ketua Umum PP FORMAPAS Malut, Riswan Sanun, menyebut praktik tambang ilegal tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.
“Apapun alasannya praktek ilegal mining tidak dapat dibenarkan. PETI yang diduga tersebar di Halmahera Selatan mencapai 10 titik tanpa ada penindakan dari APH, ini juga perlu dipertanyakan,” ujar Riswan kepada wartawan, Minggu (27/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Riswan menyoroti Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, yang menjadi salah satu titik terparah. Di lokasi itu terdapat 5 pengusaha PETI berinisial Usman, Ayamin, Abdan, Gensa, dan Serly.
“Polda Maluku Utara seharusnya menindak tegas kelima pelaku PETI yang berada di Kusubibi agar menjadi efek jerah, hingga pemasok bahan berbahaya dan beracun jenis sianida dan merkuri,” tegasnya.
Menurut warga, pengolahan emas di Kusubibi menggunakan bahan berbahaya. Alat yang digunakan berupa tromol, tong, bak rendaman, hingga lubang terowongan.
“Yang diolah itu pakai sianida dan merkuri, biasanya beli di ibu Serly,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Data FORMAPAS mencatat titik PETI di Halsel tersebar di:
Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Keputusan Kecamatan Bacan, Kubung Kecamatan Bacan Selatan, Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara, Soa Sangaji dan Manatahan Kecamatan Obi Barat, Anggai dan Aer Mangga Kecamatan Obi, Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, serta Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Riswan menilai pembiaran ini berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan warga. Ia mendesak APH tidak hanya menyasar penambang, tapi juga jaringan pemasok B3.
Hingga berita ini dipublish, Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya pemberitaan PETI di Halmahera Selatan.
Editor : Admin Coretansatu.com







