HALSEL,Coretansatu.com — Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 84 di Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan, berinisial RB akrab disapa Rahma, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga setempat bernama Rohani Paes (66).
Kendati korban telah berusia lanjut (lansia), ia justru mendapat perlakuan yang tidak semestinya dari seorang aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di depan salah satu rumah warga di Desa Orimakurunga.
Merasa dirugikan, Rohani Paes kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026. Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan pihak pelapor, korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga menerima kata-kata yang dinilai merendahkan martabatnya. Peristiwa tersebut turut disaksikan oleh sejumlah warga yang berada di lokasi.
Menariknya, saat kejadian, terlapor juga melontarkan kalimat bernada menantang agar korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil!”
Demikian kutipan pernyataan yang dilontarkan terlapor kepada korban. Pernyataan tersebut dinilai bernada meremehkan proses penegakan hukum dan dapat dimaknai seolah-olah seseorang yang memiliki banyak uang dapat terhindar dari proses hukum.
Akibat kejadian itu, korban mengalami keluhan fisik dan harus menjalani pengobatan. Dalam laporannya, perbuatan diadukan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah seorang anggota keluarga korban turut meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang.
“Sebagai Kepsek sekaligus ASN, harus menjadi teladan dalam bersikap dan bertutur kata, bukan melakukan tindakan menyakiti serta merendahkan warga. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil tanpa pandang bulu,” Ujar keluarga korban.
Selain menempuh jalur hukum, keluarga korban akan menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Halmahera Selatan serta instansi berwenang guna menuntut evaluasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin sebagai ASN.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi juga menyangkut etika jabatan, integritas sebagai aparatur sipil negara (ASN), serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Mengingat, Kepsek merupakan pemimpin satuan pendidikan memiliki tanggung jawab moral, administratif, dan profesional. Olehnya itu, tindakan oknum Kepsek ini berpotensi memengaruhi citra lembaga pendidikan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi sekolah sebagai tempat pembentukan karakter.
Hingga berita ini dipublish, Kepsek SDN 84 berinisial RB masi dalam upaya konfirmasi wartawan untuk memperoleh tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.








