FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi

- Penulis Berita

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Usman Mansur,

Foto: Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Usman Mansur,

JAKARTA,Coretansatu.com – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Usman Mansur, menagih komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera merealisasikan janji melegalkan aktivitas tambang rakyat di wilayah Kusubibi melalui percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Usman menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian hukum. Menurutnya, berbagai pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebut proses legalisasi sedang diperjuangkan harus segera diwujudkan dalam kebijakan yang nyata, bukan sekadar menjadi janji kepada masyarakat.

“Sudah terlalu lama masyarakat Kusubibi menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat. Pemerintah harus menepati komitmennya dengan mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam bekerja,” tegas Usman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan bahwa pasca penutupan aktivitas tambang karena belum memiliki izin, pemerintah sendiri mengakui pentingnya mencari solusi melalui jalur legalisasi mengingat pertambangan tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, FORMAPAS menilai sudah saatnya janji tersebut diwujudkan secara konkret.

Usman menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat bukan berarti melegalkan praktik pertambangan yang tidak terkendali. Sebaliknya, legalisasi harus menjadi instrumen negara untuk menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, aman, bertanggung jawab, dan berwawasan lingkungan.

“Kami mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Namun negara juga wajib menghadirkan solusi. Solusi itu adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui WPR dan IPR sehingga aktivitas pertambangan dapat diawasi, memenuhi standar keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

FORMAPAS Maluku Utara juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, serta instansi teknis terkait untuk mempercepat seluruh tahapan administrasi yang menjadi syarat penerbitan izin. Menurut Usman, jangan sampai proses birokrasi yang berlarut-larut justru kembali memicu aktivitas pertambangan tanpa kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Jangan biarkan masyarakat hanya dijadikan objek janji politik. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan tambang rakyat dilakukan secara profesional, aman, dan berkelanjutan.”

FORMAPAS Maluku Utara menegaskan akan terus mengawasi komitmen pemerintah hingga legalisasi tambang rakyat di Kusubibi benar-benar terealisasi. Bagi organisasi tersebut, kepastian hukum bagi penambang rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi mata pencaharian masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!
Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:04

Kondisi Pelayanan Puskesmas Mafa Disorot, KNPI Halsel Desak Bupati Evaluasi Kapus

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:39

Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Halsel Komitmen Hadir untuk Masyarakat 

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:24

Upaya Tumbuhkan Ekonomi Lokal, Harita Nickel Dorong Lahirnya Teknisi AC Residensial di Pulau Obi 

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:08

Bongkar 17 Titik Miras Ilegal, Kapolsek Gane Barat Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 13:29

GMNI Desak Kapolda Malut: Hentikan Seremonial, Berantas PETI Halsel

Senin, 29 Juni 2026 - 11:06

Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK

Senin, 29 Juni 2026 - 09:36

KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:44

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit

Berita Terbaru