TIDORE, Coretansatu.com – Kebijakan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Tidore Kepulauan mengalokasikan anggaran rakyat sebesar Rp4,8 miliar pada APBD 2026 untuk proyek Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore menuai protes keras. Proyek bernilai fantastis ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi dan defisit pendapatan daerah yang anjlok hingga 25,56 persen.
Hingga Senin (29/6/2026), Kepala Dinas Perkim Kota Tidore Kepulauan, Budi T. Mustafa, memilih bungkam saat dikonfirmasi via pesan singkat maupun telepon WhatsApp. Sejumlah pertanyaan krusial yang dilayangkan wartawan kepada Plt Kadis Perkim tersebut sama sekali tidak mendapatkan respons, meski pesan telah menunjukkan tanda centang dua sejak Minggu malam (28/6/2026).
Wartawan berupaya meminta penjelasan dari Plt Kadis Perkim mengenai dasar pertimbangan meloloskan anggaran fisik Rp4,8 miliar di tengah defisit daerah. Dinas Perkim juga dicecar pertanyaan terkait dugaan pelanggaran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengingat urusan pelayanan dasar publik bagi warga Tidore belum sepenuhnya terpenuhi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, wartawan mempertanyakan sikap Dinas Perkim yang mengabaikan imbauan tegas Ketua KPK RI pada Mei 2026 lalu yang melarang keras aparat penegak hukum menerima fasilitas dari Pemerintah Daerah (Pemda). Plt Kadis Perkim juga dimintai klarifikasi alasan mengapa anggaran miliaran tersebut tidak dialihkan untuk program yang menyentuh langsung masyarakat miskin, seperti program bedah rumah yang menjadi tugas pokok dinasnya.
Berdasarkan data portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek konstruksi di bawah Dinas Perkim ini telah terdaftar dengan kode lelang 10129339000. Total nilai pagu proyek tercatat sebesar Rp4.801.888.033,97 dengan tahap pengumuman tender yang dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 30 Juni 2026.
Alokasi ini dinilai sangat kontradiktif dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025 yang disampaikan Wali Kota Muhammad Sinen pada Maret lalu. Data menunjukkan pertumbuhan ekonomi Tidore melambat di angka 2,30 persen dari target 4,2 persen, angka kemiskinan membengkak menjadi 6,54 persen, dan tingkat pengangguran terbuka melonjak hingga 4,02 persen. Memaksakan hibah fisik di tengah defisit dinilai melanggar Asas Kepatutan Keuangan Negara yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.
Buntut dari kontroversi ini, Kejari Tidore Kepulauan kini direncanakan bakal dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. Laporan resmi tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran etik dan benturan kepentingan (conflict of interest) akibat rencana penerimaan fasilitas fisik miliaran rupiah tersebut. Jamwas dan Satgas 53 Kejagung RI diminta segera memeriksa Kepala Kejari Tidore Kepulauan serta membatalkan proyek tersebut demi menjaga Doktrin Tri Krama Adhyaksa.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Rahmat Wijaya








