Kejati Malut Dinilai Takut Periksa Bupati Sula dalam Kasus BTT

- Penulis Berita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif FORMAPAS Malut, Arid Fokaaya,

Foto:Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif FORMAPAS Malut, Arid Fokaaya,

JAKARTA,Coretansatu.com — Perspektif administrasi publik memandang bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan etika pemerintahan. Karena itu, munculnya nama Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi BTT dinilai penting untuk ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Ternate, terungkap adanya percakapan WhatsApp dan dugaan instruksi yang menyeret nama kepala daerah terkait proses pencairan anggaran BTT. Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula, sehingga memunculkan kritik dari berbagai kalangan.

Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif FORMAPAS Malut, Arid Fokaaya,menilai bahwa dalam prinsip administrasi publik, seorang kepala daerah merupakan pemegang otoritas tertinggi dalam struktur kebijakan pemerintahan daerah sehingga setiap keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab kebijakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam teori administrasi publik, kepala daerah adalah pemangku kebijakan yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab atas arah penggunaan anggaran pemerintah. Maka ketika nama kepala daerah muncul dalam fakta persidangan, hal itu wajib diklarifikasi melalui proses hukum yang objektif,” ujar Arid, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, penanganan kasus BTT tidak cukup hanya melihat pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga harus menelusuri proses kebijakan mulai dari perencanaan, perintah, distribusi kewenangan, hingga pengawasan anggaran.

Ia menjelaskan bahwa dalam konsep good governance, terdapat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh ragu memeriksa siapa pun yang disebut dalam fakta persidangan.

Jika aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti fakta persidangan, maka akan muncul krisis kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pemerintahan maupun proses penegakan hukum itu sendiri,” katanya.

Arid juga menilai bahwa keberanian institusi penegak hukum memeriksa pemegang kekuasaan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas birokrasi dan kualitas demokrasi daerah.

Ia meminta Kejati Malut bekerja secara profesional serta menjadikan fakta persidangan sebagai dasar pengembangan penyidikan guna memastikan seluruh proses penggunaan anggaran BTT dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Negara administrasi modern menempatkan akuntabilitas sebagai prinsip utama. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang kebal dari proses klarifikasi hukum, apalagi jika namanya telah disebut dalam persidangan,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!
Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!
PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG
DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi
Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42

PLN Bacan Minta Maaf atas Pemadaman Listrik di Bacan Barat Utara, Gangguan Jaringan Disebabkan Tali Liar Melilit Kabel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:10

Pencairan Dana Desa Mandek, BPD Soroti Kinerja DPMD Halsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29

Omzet Meroket hingga Rp2,5 Juta per Hari, Penyelenggaraan Porprov V Beri Dampak Nyata bagi Warga Tobelo

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:42

Pengangguran Tidore Turun Bukan karena Pemda, Melainkan Efek Industri Nikel IWIP

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:37

Maju Muscab Pemuda Pancasila Halsel, Putra Obi Sandri Sanangka Siap Bawa Perubahan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:37

Arfan Rusli Andili: Jangan Anggap Biasa Rupiah Melemah dan BBM Terus Naik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:33

Dituding Bohongi Publik Soal Telkomsel, Ketua FPTI Halut Didesak Minta Maaf ke Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07

Kinerja Jainab Alting Dipertanyakan

Berita Terbaru

Foto: Ketua BPD Desa Wosi, Daut Hi. Tajudin

Maluku Utara

Pencairan Dana Desa Mandek, BPD Soroti Kinerja DPMD Halsel

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:10