SOFIFI,Coretansatu.com — Kinerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara, Hj. Zainab Alting, kini berada dalam sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar adanya kebocoran Pajak Alat Berat (PAB) senilai Rp2,26 miliar yang dipicu oleh kelemahan sistem internal instansi tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK periode 2024 hingga Triwulan III 2025, Bapenda dinilai lalai karena membiarkan aplikasi E-Tax usang tanpa pembaruan. Akibatnya, sistem komputerisasi daerah lumpuh, sehingga Pemprov tidak mampu mengenakan sanksi denda administratif kepada perusahaan tambang yang melanggar hukum pajak.
Bobroknya tata kelola administrasi di bawah kepemimpinan Zainab semakin diperparah dengan hilangnya dokumen negara. Audit BPK menemukan Bapenda tidak memiliki arsip Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan Wajib Pajak Pungut (WAPU) Pajak Bahan Bakar (PBBKB) tahun 2024 dan 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelalaian fatal ini berdampak langsung pada mandegnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebanyak 713 unit alat berat dari 21 perusahaan raksasa, termasuk PT WMI dan PT IWIP, leluasa beroperasi tanpa tersentuh pajak. Hal ini terjadi karena Bapenda tidak mampu melakukan rekonsiliasi data Surat Keterangan Layak K3 (SKLK3) dan diduga terjebak ego sektoral dengan Disnakertrans serta DPMPTSP.
Kondisi ini sempat memicu kekecewaan mendalam dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Ia mengeluhkan realisasi PAB di wilayahnya yang mandeg di angka Rp1,5 miliar. Angka tersebut dinilai sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan masifnya aktivitas ratusan smelter dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi.
“Bayangkan, pajak alat berat kita itu hanya sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan produk dari IUP dan smelter yang kita miliki sangat banyak,” ungkap Sherly dengan nada kecewa di kantor DPRD Maluku Utara.
Untuk diketahui, Zainab Alting telah menjabat sebagai Kepala Bapenda Maluku Utara sejak 18 Agustus 2021 setelah lolos seleksi terbuka (asesmen)
Editor : Admin Coretansatu.com








