SOFIFI,Coretansatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman dinas Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) di Ternate pada Kamis (11/6/2026).
Kehadiran tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK tersebut bertujuan untuk memperkuat supervisi dan mencegah potensi korupsi, di tengah mencuatnya isu miring terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsuddin Abdul Kadir, menegaskan bahwa seluruh dinamika dan isu yang berkembang di internal Pemprov Malut harus tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK ini kan sebenarnya Korsupgah. Kedatangan mereka lebih kepada melakukan supervisi untuk mengecek agar kita tidak melanggar rambu-rambu yang telah disepakati,” ujar Samsuddin saat ditemui awak media, Rabu (10/6/2026).
Samsuddin memastikan, Pemprov Malut akan segera menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi dari lembaga antirasuah tersebut melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP)
Sejak Mei lalu, Pemprov Malut terus diguncang isu miring mulai dari dugaan monopoli proyek, hingga isu personel Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Pemilihan Barang dan Jasa (PBJ) yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menanggapi isu rangkap jabatan Pokja dan PPK tersebut, Samsuddin menyatakan bahwa persoalan itu kini sedang dikaji mendalam, terutama terkait posisi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang merangkap jabatan definitif.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa efisiensi dan percepatan penyerapan anggaran menjadi alasan kebijakan tersebut sempat diambil berdasarkan advis dari pihak tertentu.
“Terkait Pokja dan sebagainya, kita kembalikan. Kalau itu melanggar aturan, tidak boleh. Tapi kalau ketentuan tidak melarang, maka tidak ada masalah,” tegas mantan Pj Bupati Morotai tersebut
Di sisi lain, Sekda juga menepis tudingan adanya pengkondisian proyek yang menyebabkan penurunan partisipasi kontraktor lokal dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, penurunan minat rekanan lokal disebabkan oleh pengetatan syarat Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan adanya penyesuaian penurunan standar harga setelah direviu oleh Inspektorat.
“Kalau ada yang merasa dihalangi, silakan laporkan dan akan kami tindak lanjuti. Tapi kalau mereka sendiri yang tidak berminat karena standar harganya turun, kami tidak bisa memaksa,” tambahnya.
Sebagai langkah jangka panjang untuk meminimalisasi penyimpangan dan menghemat anggaran, Pemprov Malut kini tengah mendorong percepatan migrasi pengadaan ke sistem e-katalog, meskipun sistem baru ini masih menghadapi tantangan adaptasi dari para pelaku usaha lokal
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Amat








